JAKARTA, 21 Desember 2025 – Insiden berdarah yang menimpa Tantri Madani, wartawati Buser Expose, saat menginvestigasi gudang BBM yang diduga ilegal di Lingkar Barat, Kota Jambi, kini memicu gelombang perlawanan dari organisasi pers nasional. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) mengutuk keras aksi premanisme tersebut dan menuntut tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ali Sopyan (Wakil Ketua Umum IWO Indonesia): Dalam pernyataan resminya, Ali Sopyan menegaskan bahwa kekerasan terhadap Tantri Madani adalah serangan terhadap kedaulatan informasi publik.
“Pencekikan dan pemukulan terhadap saudari Tantri Madani adalah tindakan biadab. Kami mendesak Kapolda Jambi tidak hanya menangkap pelaku di lapangan. Sibarani, selaku pemilik gudang, harus diseret ke hadapan hukum! Polisi jangan mau jadi bemper mafia. Jika aktor intelektualnya dibiarkan, maka kredibilitas Polri di Jambi jatuh ke titik nol,” tegas Ali Sopyan.
Hermanius Burunaung (Ketua Umum PRIMA): Hermanius menyoroti keberadaan gudang ilegal yang seolah tak tersentuh hukum hingga berani melakukan kekerasan terbuka.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme BBM. PRIMA mendesak penutupan permanen gudang tersebut. Kejahatan ini berlapis: penganiayaan fisik dan penghalangan tugas pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Kami menuntut keadilan tanpa kompromi!”
Jhon (Sekretaris Jenderal PRIMA): “Kami mencatat perampasan ponsel dan penghapusan data liputan sebagai upaya sistematis menghilangkan bukti kejahatan migas. Polresta Jambi harus membuktikan integritasnya dengan menangkap bos besar di balik operasional gudang tersebut.”
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Koalisi Pers Jambi menekankan bahwa kasus ini mencakup tiga unsur pidana berat:
– Pidana Umum: Penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP).
– Pidana Pers: Penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan alat kerja.
– Pidana Khusus: Dugaan aktivitas niaga BBM ilegal (UU Migas).
Tuntutan Nyata kepada Kapolda Jambi:
1. Tangkap dan Tahan Sibarani: Sebagai pemilik lokasi dan diduga pemberi perintah/penanggung jawab aktivitas di lokasi kejadian.
2. Transparansi Penyidikan: Meminta Polresta Jambi memaparkan perkembangan kasus secara berkala kepada publik.
3. Perlindungan Korban: Menjamin keamanan Tantri Madani dari segala bentuk intimidasi mafia selama proses hukum berjalan.
4. Bersihkan Internal: Mendesak Propam memeriksa adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi gudang BBM ilegal tersebut.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, mafia bekerja melawan undang-undang. Jika polisi gagal melindungi wartawan, publik akan bertanya: Di pihak mana polisi berdiri?”
Publisher – Koalisi IWO Indonesia & PRIMA.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











