BUNGO – 23 Desember 2025– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin terang-terangan. Pantauan di lapangan pada Minggu (21/12/2025), sedikitnya lima unit rakit dompeng beroperasi bebas di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti, tepat di pinggir jalan lintas utama yang menghubungkan Provinsi Jambi.
Aktivitas tambang ilegal ini beroperasi di area yang sangat terbuka dan mudah diakses publik. Ironisnya, meski berada di urat nadi transportasi nasional, kegiatan yang merusak ekosistem ini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari otoritas terkait.
Penggunaan mesin dompeng untuk menyedot tanah di lokasi tersebut tidak hanya memicu polusi suara, tetapi juga mengancam stabilitas struktur jalan nasional. Jika dibiarkan, abrasi akibat aktivitas tambang ini berisiko menyebabkan longsor pada badan jalan.
Selain risiko fisik, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas ilegal tersebut dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar secara permanen. Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik lahan maupun operator rakit dompeng tersebut belum diketahui pasti karena tidak adanya papan informasi atau izin resmi yang terpampang di lokasi.
Keberadaan PETI yang kasat mata ini memicu kritik keras terkait wibawa penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dalih beroperasi di atas “lahan pribadi” sering kali menjadi tameng pelaku, meski secara aturan dalam UU Minerba, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dan mematuhi kaidah lingkungan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat kepolisian setempat untuk segera melakukan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Pembiaran terhadap aktivitas yang berada tepat di depan mata ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi praktik ilegal serupa di wilayah lain.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











