SEMARANG – 24 Desember 2025– Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ahmad Yazid, yang akrab disapa Gus Yazid Basayban, di kediamannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap, Jawa Tengah.
Setibanya di Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025), Ahmad Yazid langsung digiring menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilakukan penahanan.
Nama Ahmad Yazid muncul setelah dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Dalam keterangan di bawah sumpah, praktisi pengobatan tradisional tersebut mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yazid diduga menerima uang dalam beberapa tahap:
– Tahap Awal: Penerimaan sebesar Rp2 miliar.
– Tahap Lanjutan: Enam kali pengiriman uang dengan total akumulasi mencapai Rp18 miliar.
– Penerimaan Tunai: Yazid juga memberikan kesaksian bahwa dirinya menerima uang tunai berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar yang diserahkan melalui pihak lain.
Pihak kejaksaan kini tengah mendalami peran Ahmad Yazid untuk memastikan apakah aliran dana jumbo tersebut murni merupakan transaksi profesional atau merupakan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Yazid telah resmi berada di bawah pengawasan penyidik Kejati Jawa Tengah guna melengkapi berkas perkara. Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi lahan di Cilacap ini demi memulihkan kerugian negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











