PASAMAN BARAT, 24 Desember 2025 – Legalitas kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua memanas. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan somasi terhadap Doni Septiawan, S.H., atas dugaan klaim sepihak sebagai Ketua KAN tanpa melalui mekanisme adat yang sah.
Pihak KCBI menegaskan bahwa hingga saat ini, jabatan Ketua KAN Lingkuang Aua yang sah secara adat dan administratif masih dipegang oleh Uyun Dt. Manindiang Alam.
Ketua Firma Hukum KCBI, Joel Barus Simbolon, menyatakan bahwa pembentukan struktur pengurus KAN baru di bawah kepemimpinan Doni Septiawan diduga kuat dilakukan tanpa musyawarah mufakat ninik mamak serta mengabaikan eksistensi pengurus yang masih menjabat.
“Langkah ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pengambilalihan kewenangan adat secara tidak sah. KAN adalah lembaga sakral yang kepemimpinannya harus berpijak pada legitimasi kolektif ninik mamak, bukan klaim personal,” tegas Joel dalam keterangan persnya.
Joel menambahkan, penggunaan atribut, stempel, maupun surat-menyurat atas nama KAN oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dapat berimplikasi pada ranah hukum pidana.
“Jika terdapat penggunaan dokumen palsu atau keterangan tidak benar untuk memperkuat klaim tersebut, kami tidak akan ragu menempuh jalur pidana. Secara perdata, ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat,” tambahnya.
Ultimatum 1×24 Jam, Melalui somasi tersebut, KCBI memberikan ultimatum kepada Doni Septiawan untuk segera:
– Menghentikan seluruh aktivitas dan klaim sebagai Ketua atau Pengurus KAN Lingkuang Aua.
– Membatalkan struktur kepengurusan yang dibentuk secara sepihak.
– Tidak lagi menggunakan simbol atau atribut lembaga KAN dalam bentuk apa pun.
– Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat adat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan lembaga adat tingkat atas di Sumatera Barat. KCBI menilai, jika pembiaran terhadap klaim ilegal ini berlanjut, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi stabilitas hukum adat dan pengelolaan tanah ulayat di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, Doni Septiawan, S.H. selaku pihak tersomasi belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap mengedepankan asas keberimbangan dan menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












