SERANG – 26 Desember 2025– Transparansi pengelolaan aset negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan ketidaksesuaian muatan dalam proses lelang bangkai kapal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, menyusul informasi mengenai keberadaan 300 ton timah hitam yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.
Dugaan ini bermula dari proses pemotongan bangkai kapal yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dengan Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01. Kapal yang dilelang sebagai besi tua (metal scrap) tersebut disinyalir membawa muatan berupa 300 ton timah hitam di dalam lambungnya.
Namun, muatan berharga tersebut dikabarkan tidak masuk dalam daftar barang sitaan atau aset yang dilelang, sehingga diduga ikut terangkut oleh pemenang lelang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Perlu penelusuran lebih lanjut apakah ini murni kelalaian administrasi atau ada unsur kesengajaan. Jika benar ada timah yang tidak tercatat namun ikut diambil, ini jelas merugikan negara,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses tersebut.
Selain masalah muatan, status dana hasil lelang senilai Rp19 miliar per 7 Januari 2025 juga dipertanyakan. Muncul informasi bahwa dana tersebut belum disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara, melainkan masih tersimpan di rekening pihak lain.
Hingga saat ini, pihak Kejari Serang, termasuk Kajari Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H., belum memberikan pernyataan resmi terkait prosedur penyimpanan dana tersebut dan peran pejabat penandatangan BAST dalam proses transaksinya.
Persoalan di Serang ini muncul di tengah kritik tajam Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin. ICW menyoroti masih adanya oknum jaksa yang terlibat praktik korupsi, yang dianggap sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal.
ICW mencatat bahwa sejak 2019, terdapat sejumlah jaksa yang terjerat operasi penindakan hukum. Selain itu, ICW juga mengkritik mekanisme penanganan perkara jaksa yang seringkali dikembalikan ke internal Kejaksaan, yang dinilai dapat mengurangi independensi dan transparansi penegakan hukum.
Hingga Jumat (26/12/2025), pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Kasi Penkum belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai dugaan hilangnya muatan timah maupun status dana lelang tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi Jaksa Agung untuk membuktikan komitmen reformasi birokrasi di tubuh Korps Adhyaksa. Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada aset negara yang disalahgunakan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












