PASAMAN BARAT — Perselisihan kepengurusan di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua resmi bergulir ke ranah hukum. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melaporkan saudara DS ke Polres Pasaman Barat atas dugaan klaim sepihak kepemimpinan lembaga adat tersebut, Kamis (26/12/2025).
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas tidak diindahkannya Somasi Nomor 184/SOMASI/FH-KCBI/XII/2025 yang dilayangkan KCBI selaku kuasa hukum Ketua KAN Lingkuang Aua, Uyung Dt. Mandinding Alam. Pihak pelapor menegaskan bahwa kepengurusan yang sah saat ini didasarkan pada SK Pimpinan Daerah LKAAM Kabupaten Pasaman Barat Nomor 016/KPTS/LKAAM-PB/2025.
Perwakilan kuasa hukum KCBI, Joel Barus Simbolon, S.H., menyatakan bahwa terlapor diduga telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dengan mengaku sebagai Ketua KAN tanpa melalui musyawarah Ninik Mamak yang sah menurut ketentuan adat.
“Kami telah melayangkan teguran hukum agar yang bersangkutan menghentikan klaimnya, namun tidak diindahkan. Demi kepastian hukum dan menjaga marwah tatanan adat di Nagari Lingkuang Aua, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Joel Barus Simbolon dalam keterangannya.
Dalam poin pengaduannya, pihak KCBI mendalilkan adanya indikasi pelanggaran pidana, di antaranya:
– Dugaan Pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, terkait dugaan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak sah.
– Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
– Pelanggaran mekanisme suksesi kepemimpinan yang diatur dalam hukum adat Minangkabau.
Persoalan ini bermula ketika terlapor diduga mengumpulkan massa pada 17 Desember 2025 untuk mengumumkan struktur pengurus KAN versi baru tanpa persetujuan dari pengurus yang sedang menjabat secara legal. Tindakan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan tatanan masyarakat adat setempat.
Sebelumnya, KCBI memberikan waktu 1×24 jam kepada terlapor untuk mencabut klaim jabatan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi atau pernyataan penyeimbang. Sementara itu, pihak Polres Pasaman Barat dilaporkan telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












