SERANG, 26 Desember 2025 – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polda Banten kian berani menantang hukum. Pasca laporan sebelumnya di wilayah Pelamun tidak membuahkan hasil signifikan, kini aktivitas serupa ditemukan “bermigrasi” ke lokasi baru di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Hasil investigasi lapangan mengungkap pola yang sistematis. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk menguras solar dari SPBU, yang kemudian ditampung di sebuah gudang rahasia di Desa Margasana. Di lokasi tersebut, solar subsidi dipindahkan ke truk tangki transporter untuk dijual dengan harga industri.
Ironisnya, pola ini adalah pengulangan dari temuan pada 2 Desember 2025 di Jalan Raya Serang-Cilegon (Pelamun) yang diduga melibatkan oknum berinisial TD dan PWT. Laporan masyarakat ke Polda Banten sebelumnya justru berakhir antiklimaks.
Anggota Krimsus Polda Banten, Yoga, sebelumnya mengonfirmasi kepada awak media bahwa lokasi di Pelamun telah diperiksa namun ditemukan dalam keadaan kosong.
“Kami pihak polisi sudah ke lokasi dan tempat tersebut sudah kosong, tidak ada aktivitas,” cetus Yoga saat itu.
Pernyataan ini mengundang kritik tajam. Publik mempertanyakan efektivitas intelijen kepolisian. Apakah para pelaku memang lebih lihai dalam “kucing-kucingan”, ataukah ada kebocoran informasi sebelum penggerebekan dilakukan? Perpindahan lokasi yang hanya berjarak beberapa kilometer menunjukkan bahwa para pelaku merasa aman dan tidak gentar terhadap tindakan hukum yang ada.
Secara regulasi, penimbunan solar subsidi adalah pelanggaran berat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023). Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar seolah hanya menjadi tulisan di atas kertas jika tidak ada tindakan nyata di lapangan.
“Hampir semua masyarakat tahu, tapi tidak ada yang berani melapor karena bos di balik ini terkesan ‘kebal hukum’. Ada apa dengan APH kita?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Redaksi mendesak Kapolda Banten untuk mengevaluasi kinerja jajaran Krimsus. Fenomena berpindahnya lokasi penimbunan ini adalah tamparan bagi penegakan hukum di Banten. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerugian negara akan terus membengkak dan hak masyarakat kecil atas subsidi energi akan terus dirampok oleh mafia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













