SERANG – 27 Desember 2025– Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di wilayah hukum Kabupaten Serang. JK, seorang wartawan media online Bungas Banten, menjadi korban pengeroyokan brutal saat melakukan tugas investigasi terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, Kramatwatu, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa bermula saat JK mendatangi lokasi yang diduga menjadi pusat penjualan arak ciu tanpa merek milik pria berinisial S. Awalnya, pertemuan berlangsung kondusif. Namun, suasana memanas setelah JK memperkenalkan diri sebagai jurnalis.
Ketegangan memuncak saat seorang pria berinisial AT datang membawa senjata tajam jenis golok dan melakukan intimidasi. Tak lama kemudian, sekitar 10 orang yang diduga rekan anak pemilik usaha tersebut melakukan serangan secara membabi buta terhadap korban.
Akibat serangan tersebut, JK mengalami luka serius, termasuk memar di bagian kepala, bibir pecah, serta nyeri di tenggorokan akibat dicekik dan dipukul. Tidak hanya kekerasan fisik, para pelaku juga merampas tas, kartu identitas pers (KTA), serta ponsel korban. Seluruh rekaman video hasil peliputan dihapus secara paksa oleh pelaku.
“Saya datang secara profesional untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk memicu keributan. Namun, saya justru dikeroyok dan barang-barang saya dirampas,” ungkap JK usai menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Tindakan para pelaku tidak hanya memenuhi unsur pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), tetapi juga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Publik kini menaruh sorotan tajam pada ketegasan Polresta Serang Kota. Penangkapan para pelaku pengeroyokan dan penertiban lokasi miras ilegal di Kramatwatu menjadi ujian bagi aparat: apakah hukum akan tegak, atau justru kalah oleh intimidasi kelompok premanisme di wilayah tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













