PASAMAN BARAT – SUMBAR – 27 Desember 2025- Persoalan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Di tengah kerusakan lingkungan yang kian nyata, muncul tudingan miring mengenai adanya “benteng” yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Keresahan ini disuarakan oleh Korwil Bela Negara, Uni Yatul Kubra. Ia mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam jumlah fantastisโmencapai miliaran rupiahโyang disinyalir mengalir dari kantong para penambang emas ilegal ke lingkaran aparat penegak hukum setempat.
“Informasi yang kami terima sangat meresahkan. Diduga ada setoran rutin yang membuat para penambang ini seolah kebal hukum,” ujar Uni Yatul saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, aktivitas PETI yang merusak ekosistem sungai dan mengancam keselamatan warga mustahil bertahan lama tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh. Ia menduga, pembiaran yang terjadi selama ini bukanlah tanpa alasan, melainkan hasil dari sebuah sistem perlindungan yang terstruktur.
Tudingan ini pun diarahkan langsung sebagai alarm bagi pucuk pimpinan di Polres Pasaman Barat. Uni menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar rumor, melainkan tamparan bagi integritas kepolisian di wilayah tersebut.
“Jika benar ada oknum, bahkan di level pimpinan, yang terlibat atau menerima manfaat dari kerusakan alam ini, maka marwah Polri sedang dipertaruhkan,” tegasnya lagi.
Bergerak dari temuan tersebut, Uni Yatul mendesak agar institusi di atasnya, yakni Polda Sumatera Barat dan Divisi Propam Mabes Polri, tidak tinggal diam. Ia meminta dilakukan investigasi independen untuk membuktikan apakah hukum di Pasaman Barat memang tegak lurus atau justru bisa “dibeli” oleh kepentingan tambang.
Di sisi lain, publik kini menanti langkah nyata dari pihak kepolisian. Redaksi telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Pasaman Barat terkait tudingan serius ini melalui saluran komunikasi resmi, namun hingga laporan ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Polres Pasaman Barat untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna mendudukkan perkara ini secara terang benderang bagi masyarakat.
Publisher -Redย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













