SEMARANG – 30 Desember 2025- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 35 wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2026. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Ketetapan ini menjadi acuan hukum utama bagi pengupahan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang kembali mencatatkan angka UMK tertinggi, sementara Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terendah.
Poin-Poin Strategis Keputusan Gubernur:
1. Standar Upah Minimum: UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Perlindungan Upah Eksisting: Pengusaha dilarang keras mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerja yang saat ini sudah menerima upah di atas ketentuan UMK 2026.
3. Struktur dan Skala Upah: Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK yang besarannya disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah.
4. Sanksi Tegas: Perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan lampiran keputusan, berikut adalah gambaran besaran UMK 2026 di beberapa wilayah strategis:
– Kota Semarang: Rp3.701.709,00
– Kabupaten Demak: Rp3.122.805,00
– Kabupaten Kendal: Rp2.992.994,00
– Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
– Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 berdasarkan Lampiran I Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025: Kabupaten, Kota Upah Minimum Tahun 2026
1 Kabupaten Cilacap Rp2.773.184,00
2 Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99
3 Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94
4 Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08
5 Kabupaten Kebumen Rp2.400.000,00
6 Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91
7 Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01
8 Kabupaten Magelang Rp2.607.790,00
9 Kabupaten Boyolali Rp2.537.949,00
10 Kabupaten Klaten Rp2.538.691,00
11 Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000,00
12 Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126,00
13 Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06
14 Kabupaten Sragen Rp2.337.700,00
15 Kabupaten Grobogan Rp2.399.186,00
16 Kabupaten Blora Rp2.345.695,00
17 Kabupaten Rembang Rp2.386.305,00
18 Kabupaten Pati Rp2.485.000,00
19 Kabupaten Kudus Rp2.818.585,00
20 Kabupaten Jepara Rp2.756.501,00
21 Kabupaten Demak Rp3.122.805,00
22 Kabupaten Semarang Rp2.940.088,00
23 Kabupaten Temanggung Rp2.397.000,00
24 Kabupaten Kendal Rp2.992.994,00
25 Kabupaten Batang Rp2.708.520,00
26 Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700,00
27 Kabupaten Pemalang Rp2.433.254,00
28 Kabupaten Tegal Rp2.484.162,00
29 Kabupaten Brebes Rp2.400.350,47
30 Kota Magelang Rp2.429.285,00
31 Kota Surakarta Rp2.570.000,00
32 Kota Salatiga Rp2.698.273,24
33 Kota Semarang Rp3.701.709,00
34 Kota Pekalongan Rp2.700.926,00
35 Kota Tegal Rp2.526.510,00
Catatan Penting:
– Upah Minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
– Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus mendapatkan upah di atas UMK berdasarkan Struktur dan Skala Upah.
– Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk industri tertentu yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Sebagai contoh, di Kota Semarang, sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi ditetapkan sebesar Rp3.721.126,00, sementara di Kabupaten Cilacap, Industri Pembangkit Tenaga Listrik ditetapkan sebesar Rp2.800.916,00.
Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen formal. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk mengawasi kepatuhan perusahaan di seluruh wilayah Jawa Tengah guna menjamin hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi terbaru.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMK Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













