PASAMAN BARAT, SUMBAR – 01 Januari 2026- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, terus melenggang tanpa hambatan. Meski telah beroperasi sejak Juni 2025 dan mengeruk puluhan hektar tanah ulayat, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.
Ketidakberdayaan kepolisian dalam menindak alat berat dan pemodal di lokasi tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak. Ali Sopyan, Dewan Penasehat Rakyat Membela Prabowo, mengecam keras pembiaran yang terjadi di depan mata ini.
“Kami mendesak Gakkum KLHK bertindak tegas. Jangan tutup mata atas kerusakan hutan di Pasaman Barat. Kami juga mempertanyakan kinerja Polda Sumbar, mengapa pertambangan ilegal ini bisa berjalan lancar seolah-olah ada pembiaran yang sistematis,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.
Fakta di lapangan menunjukkan para penambang menggunakan ekskavator dan mesin dompeng secara terbuka siang dan malam. Namun, nihilnya garis polisi (police line) maupun penyitaan alat berat di lokasi memunculkan kecurigaan publik terkait adanya relasi tak wajar antara oknum aparat dan mafia tambang.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya merasa heran dengan situasi ini. “Jika aktivitas sebesar ini dibiarkan berbulan-bulan, pilihannya hanya dua: aparat tidak tahu atau memang sengaja tidak mau tahu,” cetusnya.
Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mengatur sanksi pidana berat bagi penambangan tanpa izin. Namun, di Rimbo Janduang, hukum seolah tumpul di hadapan ekskavator.
Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, memastikan bahwa aktivitas tersebut sama sekali tidak mengantongi izin adat. Ia merasa masyarakat adat telah dikhianati oleh sistem penegakan hukum yang ada.
โTanah ulayat kami dijarah, alam rusak, tetapi hukum seolah berhenti di pintu masuk lokasi tambang,โ ungkapnya dengan nada kecewa.
Sorotan tajam kini tertuju pada Kapolres Pasaman Barat. Publik menilai posisi Kapolres sangat krusial dalam memutus mata rantai aktivitas ilegal ini. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan klarifikasi terkait maraknya PETI di wilayah hukumnya, Kapolres Pasaman Barat tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Ketiadaan tindakan ini mendorong desak agar Divisi Propam Polri dan Mabes Polri turun tangan melakukan investigasi independen. Publik menuntut agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pekerja kecil, tetapi juga menyeret pemodal dan aktor intelektual di balik perusakan lingkungan ini.
Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang bagi pihak Polres Pasaman Barat untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










