TANGERANG – 1 Januari 2026– Center for Budget Analysis (CBA) membongkar praktik yang diduga kuat sebagai skandal rekayasa tender pada proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025. Proyek dengan pagu jumbo sebesar Rp15 miliar ini dituding hanya menjadi “formalitas administratif” untuk memenangkan rekanan tertentu dengan mengorbankan uang rakyat hingga miliaran rupiah.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa proses lelang ini bukan lagi ajang kompetisi sehat, melainkan tampak seperti sandiwara yang telah diatur naskahnya sejak awal. Dari total 34 peserta yang mendaftar, mayoritas berguguran secara misterius, menyisakan satu pemenang tunggal: CV Lentera Lestari.
“Kami melihat ada upaya sistematis untuk mematikan kompetisi. Bayangkan, dari puluhan peserta, yang lolos sampai akhir hanya satu perusahaan dengan nilai kontrak Rp14,70 miliar. Ini bukan tender, ini penunjukan langsung yang dipaksakan berbaju lelang,” tegas Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).
CBA menyoroti kejanggalan mendasar pada klasifikasi pemenang. Meski nilai proyek menyentuh angka Rp15 miliar—yang lazimnya dikerjakan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kualifikasi menengah—proyek ini justru dikemas sedemikian rupa agar bisa dieksekusi oleh perusahaan setingkat CV.
“Ini adalah pembodohan publik. Paket pekerjaan konstruksi interior yang kompleks justru disederhanakan syaratnya demi mengakomodasi CV, sementara perusahaan PT yang lebih mumpuni diduga sengaja dipangkas lewat persyaratan yang mengada-ada,” lanjut Jajang.
Berdasarkan hasil investigasi dokumen, CBA merinci enam modus yang diduga digunakan untuk mengondisikan proyek ini:
– Persaingan Semu (Gugur Massal): Sebanyak 30 peserta dinyatakan gugur tanpa penjelasan evaluasi yang transparan, menciptakan karpet merah bagi pemenang tunggal.
– Penjegal Penawar Terendah: Peserta yang mengajukan harga Rp11,96 miliar (lebih hemat Rp2,7 miliar) digugurkan dengan alasan administratif yang dicari-cari terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU).
– Syarat Absurd (BAST Kedua): Adanya kewajiban melampirkan FHO/BAST Kedua sebagai syarat tender dinilai menyalahi aturan, karena dokumen tersebut adalah hasil akhir pekerjaan, bukan tiket masuk kualifikasi.
– Manipulasi Kualifikasi: Pekerjaan estetika interior diklaim sebagai konstruksi berat demi mengunci kriteria teknis yang hanya dimiliki rekanan “titipan”.
– Negosiasi Formalitas: Selisih harga kontrak dengan HPS hanya sekitar 1,7 persen. Hal ini menunjukkan tidak adanya upaya pemerintah daerah untuk menghemat uang negara.
– Potensi Kerugian Negara: Akibat digugurkannya penawar terendah secara sepihak, CBA menghitung adanya potensi pemborosan atau kehilangan efisiensi anggaran daerah sebesar Rp2,7 miliar.
Jajang menilai praktik ini telah mengangkangi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. CBA mendesak agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tangerang tidak tutup mata dan segera melakukan audit investigatif.
“Kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau aliran dana dalam proyek ini. Jangan sampai ruang kerja pejabat dipercantik dengan cara-cara yang kotor dan merugikan rakyat Tangerang,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










