KOLAKA, SULTRA –3 Januari 2026- Skandal dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Hingga Sabtu (3/1/2026), raungan alat berat PT Rimau dilaporkan masih leluasa mengeruk lahan milik Hj. Muliati Menca Bora, seolah kebal terhadap laporan polisi yang telah dilayangkan sejak 26 Desember 2025 lalu.
Lambannya tindakan dari Polres Kolaka memicu tudingan miring dari publik. Aparat dinilai memberikan “karpet merah” bagi aktivitas korporasi di atas lahan yang sedang dalam sengketa, sementara hak konstitusional warga sipil diabaikan.
Pihak keluarga Hj. Muliati mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembiaran ini. Sejak akhir tahun 2025, PT Rimau diduga melakukan pendudukan fisik tanpa alas hak yang sah. Meski laporan resmi telah masuk ke meja penyidik, tidak ada garis polisi (police line) maupun instruksi penghentian aktivitas (status quo) yang dikeluarkan.
“Ini adalah bentuk penindasan nyata. Kami punya bukti kepemilikan, kami sudah lapor secara resmi, tapi perusahaan seolah-olah lebih berkuasa dari hukum itu sendiri. Apakah polisi menunggu ada tumpah darah di lapangan baru bertindak?” tegas perwakilan keluarga korban dengan nada geram.
Sikap pasif Polres Kolaka dalam menangani dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah) dan Pasal 167 KUHP (Memasuki Lahan Tanpa Izin) ini dinilai mencederai rasa keadilan. Secara yuridis, pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lokasi sengketa merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat UUD 1945 Pasal 28D mengenai kepastian hukum yang adil.
“Jika alat berat tetap bekerja saat laporan pidana berjalan, maka fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat patut dipertanyakan. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Kolaka hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar,” tambah pihak keluarga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media hingga berita ini dirilis menemui jalan buntu. Kapolres Kolaka maupun Kasat Reskrim belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum adanya tindakan preventif di lokasi.
Setali tiga uang, manajemen PT Rimau juga memilih bungkam. Tidak ada penjelasan mengenai dokumen legalitas yang mereka gunakan sebagai dasar untuk menguasai lahan milik Hj. Muliati.
Keluarga korban mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Divisi Propam Polri untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Kolaka. Jika tidak ada tindakan tegas dalam 2×24 jam, pihak keluarga mengancam akan membawa kasus pembiaran ini ke tingkat Mabes Polri dan Komnas HAM.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










