BANGGAI KEPULAUAN – 4 Januari 2026- Pesisir Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, menjadi saksi bisu ambruknya harapan warga. Proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut senilai Rp 3.326.078.195,95 yang bersumber dari dana Hibah BNPB (APBD 2024/2025) kini kondisinya luluh lantak. Ironisnya, kerusakan masif ini terjadi belum genap sebulan setelah pekerjaan dinyatakan rampung.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Struktur beton yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat justru terbelah dengan retakan lebar di berbagai sisi. Lebih fatal lagi, bagian pondasi bangunan ditemukan rontok dan menyisakan rongga besar, memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material dalam pengerjaan.
“Ini bukan sekadar faktor alam. Bagaimana mungkin bangunan bernilai miliaran hancur dalam hitungan hari jika bukan karena kualitas pengerjaan yang amburadul? Dana sebesar itu seolah dibuang begitu saja ke laut,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.
Kecurigaan publik kian meruncing menyusul sikap pasif otoritas terkait. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga saat ini memilih aksi tutup mulut. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak mendapatkan respons, menciptakan preseden buruk dalam keterbukaan informasi publik.
Sikap bungkam sang PPK dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Sebagai pemegang kendali komitmen, ia seharusnya menjadi pihak pertama yang menuntut pertanggungjawaban kontraktor, bukan justru terkesan “menghilang” saat struktur fisik proyek hancur berantakan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu dengan supervisi dari CV. Babasal Teknik Consultant ini diduga kuat dikerjakan asal jadi. Bukti foto di lapangan memperlihatkan campuran beton yang keropos, yang secara teknis memicu keraguan besar apakah mutu beton yang digunakan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak yang disepakati.
Melihat kondisi fisik yang jauh dari standar kelayakan, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Unit Tipikor Polres Banggai Kepulauan, didesak segera turun tangan. Publik menuntut langkah nyata berupa:
– Audit Investigatif Teknis: Melibatkan ahli konstruksi untuk menguji core drill beton guna membuktikan indikasi pengurangan volume material.
– Pemeriksaan Rekanan: Memanggil Direktur CV. Bhineka Banggai Bersatu atas kegagalan konstruksi prematur ini.
– Evaluasi Konsultan Pengawas: Meminta pertanggungjawaban CV. Babasal Teknik Consultant yang dinilai mandul dalam fungsi pengawasan di lapangan.
– Klarifikasi PPK: Meminta keterangan PPK terkait proses serah terima pekerjaan (PHO) yang diduga dipaksakan meski kualitas meragukan.
Masyarakat Banggai Kepulauan tidak membutuhkan janji tambal sulam. Kerusakan ini adalah indikator nyata adanya masalah serius dalam tata kelola proyek hibah BNPB. Jika APH tidak segera bertindak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini dipastikan akan berada di titik nadir.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










