KOLAKA, SULAWESI TENGGARA — Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka tengah mendapat sorotan tajam. Hingga Minggu (4/1/2026), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko dinilai jalan di tempat. Meski laporan resmi telah masuk, ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi membuat alat berat bebas beroperasi meratakan lahan milik warga.
Kasus ini menimpa Hj. Muliati Menca Bora, pemilik lahan sah yang mengantongi sertifikat hukum. Menurutnya, polemik ini sempat dimediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu dengan kesepakatan Status Quo: pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas pengeboran masif justru dilakukan di atas lahan pribadi Hj. Muliati sebelum BPN turun tangan.
“Kesepakatan mediasi itu dikhianati. Mereka bilang tunggu BPN, tapi nyatanya lahan saya diserobot kembali. Ini bukan sekadar sengketa, ini pelecehan terhadap hukum dan hak milik saya yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA,” tegas Hj. Muliati, Minggu (4/1/2026).
Kritik pedas diarahkan kepada aparat Desa Oko-Oko dan penyidik Polres Kolaka. Hj. Muliati menduga ada “restu” terselubung yang membiarkan alat berat tetap bekerja meski dalam sengketa.
“Lokasi saya sudah hampir rata. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar,” cetusnya.
Kinerja penyidik Polres Kolaka pun tak luput dari kecaman. Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dinilai hanya formalitas administratif. Pasalnya, tidak ada upaya nyata untuk menghentikan alat berat atau memasang garis polisi, yang seharusnya dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut sesuai semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Penyidik datang, tapi hasilnya nol. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi,” lanjut Hj. Muliati dengan nada kecewa.
Merasa haknya diabaikan, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan somasi resmi kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau. Ia merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, di mana pengabaian laporan masyarakat oleh aparat dapat dikategorikan sebagai undue delay (penundaan keadilan).
Secara pidana, tindakan penyerobotan ini terindikasi melanggar Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
“Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan kekuatan korporasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya tindakan penghentian aktivitas di lahan sengketa. Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak manajemen PT Rimau juga belum mendapatkan respons.
Publik kini menunggu, apakah Polres Kolaka akan membuktikan slogan Polri Presisi sebagai pelindung rakyat, atau justru membiarkan kredibilitas institusi terkikis demi kepentingan modal.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










