KOLAKA – 5 Januari 2026- Sebuah insiden yang mengoyak rasa keadilan dan martabat perempuan Muslim pecah di Kantor Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Selasa sore (23/12/2025). Hj. Muliyati Menca Bora tidak hanya menjadi sasaran pengeroyokan beringas, namun juga mengalami pelecehan identitas yang sangat nista: jilbabnya dilucuti secara paksa di depan umum.
Di balik aksi anarkis tersebut, muncul aroma busuk dugaan pembiaran oleh Kepala Desa (Kades) Oko-Oko. Kuat dugaan, sikap “bisu dan tuli” sang Kades saat insiden terjadi berkaitan erat dengan hubungan kekeluargaan antara dirinya dan para terduga pelaku.
Berdasarkan rekaman video yang menjadi bukti vital, kericuhan fisik tersebut diwarnai dengan tindakan pengecut. Seorang perempuan berinisial M, yang santer dikabarkan memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kades, terekam menarik paksa hijab korban hingga terlepas.
Tindakan melucuti hijab di hadapan massa bukan sekadar penganiayaan fisik, melainkan upaya penghinaan martabat yang sangat rendah. Secara hukum, aksi ini memenuhi unsur Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesopanan di muka umum serta Pasal 335 KUHP. Publik mengecam keras: Kantor desa yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, justru menjadi panggung “telanjang” bagi tindakan amoral.
Kritik paling pedas menghantam Kepala Desa yang berada di lokasi namun seolah tidak berdaya atau sengaja tidak mau berdaya untuk melerai. Muncul kecurigaan bahwa loyalitas Kades lebih berat kepada hubungan darah daripada kepada tugas negara sebagai pelindung warga.
Jika terbukti Kades membiarkan kekerasan karena pelakunya adalah keluarga, maka ia telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kode etik pejabat publik. Secara pidana, ini adalah “karpet merah” menuju Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Pejabat yang mendiamkan tindak pidana di depan matanya sendiri, apalagi demi melindungi kerabat, telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin.
Kengerian berlanjut saat ratusan massa yang diduga simpatisan Kades melakukan blokade, membuat korban yang dalam kondisi tanpa hijab dan trauma terjebak berjam-jam. Bahkan, saat polisi melakukan evakuasi, massa masih berani melakukan intimidasi dan memukul kendaraan patroli. Tindakan ini merupakan pembangkangan nyata terhadap hukum (Pasal 212 KUHP).
Pihak Hj. Muliyati telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka. Tuntutannya tegas: Tangkap pelaku pengeroyokan, adili peleceh hijab, dan periksa Kepala Desa atas dugaan pembiaran yang beraroma nepotisme.
“Hijab adalah kehormatan tertinggi kami. Membiarkan hijab seorang warga dicopot paksa di kantor desa adalah bukti matinya hati nurani pemimpin. Jika Kades lebih memilih melindungi keluarganya yang berbuat kriminal daripada menegakkan keadilan, maka dia tidak layak duduk di kursi jabatan,” tegas perwakilan hukum korban.
Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Desa Oko-Oko terkait tudingan bahwa dirinya sengaja membiarkan aksi tersebut karena faktor kedekatan keluarga. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










