KEBUMEN, 5 Januari 2026 – Seiring berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era dekolonisasi hukum. Peralihan dari hukum yang bersifat retributif (balas dendam) menuju hukum korektif dan restoratif ini membawa harapan besar, namun sekaligus menyisakan tantangan di ruang digital.
Praktisi Hukum senior sekaligus Advokat dari Gedung Putih, Teguh Purnomo, S.H., mengingatkan bahwa tanpa kesiapan infrastruktur dan sinkronisasi aturan, kemajuan hukum ini justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru, terutama dalam penanganan kejahatan siber.
Teguh menegaskan bahwa harmonisasi antara KUHP baru dengan UU ITE adalah hal yang mutlak. Ia mencermati adanya risiko tumpang tindih delik siber yang dapat membingungkan masyarakat maupun penegak hukum di lapangan.
“Kita harus memastikan tidak ada ‘pasal karet’ jilid dua. Norma yang diadopsi dari UU ITE ke dalam KUHP nasional harus diperjelas batasannya agar kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh pencari keadilan di era siber ini,” tegas Teguh Purnomo dalam keterangannya, Senin (05/01).
Sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus kompleks, Teguh menyoroti dua aspek teknis krusial: Verifikasi Forensik dan Yurisdiksi. Kejahatan siber yang bersifat lintas batas (borderless) menuntut standar pembuktian yang jauh lebih tinggi.
– Kerentanan Data: Alat bukti elektronik sangat rentan terhadap manipulasi.
– Standar Operasional: Perlunya digital forensic yang ketat sesuai prinsip due process of law.
– Kesiapan SDM: Jika aparat belum siap secara teknologi, semangat KUHP baru dikhawatirkan akan terhambat di tengah jalan.
Salah satu poin paling progresif dalam KUHP 2023 adalah pengutamaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Namun, Teguh memberikan catatan kritis mengenai penerapannya pada kejahatan siber massal, seperti penipuan daring atau penyebaran hoaks yang berdampak luas.
Menurutnya, mengukur pemulihan keseimbangan sosial pada korban siber jauh lebih rumit dibandingkan kasus konvensional. Ia mendesak pemerintah untuk segera meningkatkan Keamanan Siber Nasional guna mendukung efektivitas penegakan hukum sepanjang tahun 2026 ini.
Menutup pernyataannya, Teguh Purnomo mendorong adanya akselerasi peningkatan kompetensi digital bagi polisi, jaksa, dan hakim.
“KUHP baru adalah kemenangan bagi kedaulatan hukum Indonesia. Namun, kemenangan ini hanya akan berarti jika dijalankan oleh SDM yang paham teknologi dan memiliki integritas tinggi. Jangan sampai hukum kita modern di atas kertas, tapi gagap di lapangan,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN Nasional -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










