OGAN ILIR – 10 Januari 2026– Potret buram pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali terkuak. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik “sunat” volume pada 12 paket pekerjaan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024 yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya, uang rakyat senilai ratusan juta rupiah menguap dalam bentuk kelebihan pembayaran yang hingga kini belum sepenuhnya dipulangkan ke kas daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total realisasi belanja barang dan jasa Kabupaten Ogan Ilir yang mencapai Rp465,3 miliar, terdapat ketidakberesan serius pada proyek pemeliharaan gedung, jalan, hingga irigasi. Hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan yang mencolok pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp450.356.797,25.
Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin lemahnya integritas pengawasan di level birokrasi. BPK secara tegas menyebutkan bahwa fenomena ini dipicu oleh kurangnya pengawasan dari Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pengawas Lapangan dinilai tidak cermat atau bahkan terkesan “tutup mata” saat menerima dan menyetujui pembayaran pekerjaan yang secara fisik tidak lengkap.
“Ini adalah rapor merah bagi fungsi kontrol internal. Bagaimana mungkin pembayaran bisa cair 100 persen sementara fisik pekerjaan di lapangan nyata-nyata kurang?” ungkap sebuah catatan kritis atas temuan tersebut.
Hingga saat ini, dari total temuan Rp450,3 juta tersebut, baru sebagian kecil yang dipulangkan oleh pihak penyedia, yakni sebesar Rp10,8 juta. Sisanya, sebesar Rp439.531.147,25, masih “nyangkut” di kantong kontraktor dan menjadi beban kerugian bagi daerah.
Rincian piutang kelebihan pembayaran tersebut meliputi:
– Dinas PUPR: Sebesar Rp436.934.377,25 (porsi kerugian terbesar).
– Sekretariat DPRD: Sebesar Rp2.596.770,00.
Dampak dari praktik nakal ini tidak hanya berhenti pada kerugian materiil saat ini. Publik kini dihantui risiko meningkatnya biaya belanja daerah di masa depan. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dipastikan memiliki daya tahan yang rendah, sehingga memaksa pemerintah untuk mengeluarkan anggaran perbaikan lebih cepat dari seharusnya.
BPK telah merekomendasikan Bupati Ogan Ilir untuk mengambil langkah tegas. Selain memerintahkan pengembalian sisa uang ke Kas Daerah, Bupati didesak untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUPR, serta para pejabat teknis (PPK/PPTK) yang terbukti lalai menjalankan amanah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut melalui dokumen rencana aksi. Namun, publik tetap menunggu: apakah ini akan berakhir dengan sanksi tegas, atau hanya sekadar formalitas pengembalian angka di atas kertas?
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











