KEBUMEN – 11 Januari 2026– Bau menyengat dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyeruak di Desa Kalibeji, Kecamatan Sempor. Proyek pengaspalan jalan di RW 03 yang baru seumur jagung kini kondisinya hancur lebur (brudul). Infrastruktur yang seharusnya menunjang ekonomi warga justru berubah menjadi tumpukan batu kerikil yang membahayakan, memicu dugaan kuat bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi.
Pantauan di lokasi pada Kamis lalu menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Lapisan aspal yang sangat tipis diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah terkelupas sepenuhnya di banyak titik.
Berdasarkan data Pemerintah Desa (Pemdes) Kalibeji, proyek ini menelan anggaran total lebih dari Rp109 Juta, yang bersumber dari:
– Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Rp90 Juta
– Dana Desa (DD): Rp20 Juta
Ironisnya, dana sebesar itu hanya menghasilkan jalan yang kualitasnya dianggap warga lebih buruk dari jalan setapak biasa.
“Katanya ini aspal aspirasi dari PKS. Tapi lihat sendiri, belum apa-apa sudah bubar. Ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka! Kami minta pertanggungjawaban!” cetus seorang warga dengan nada tinggi.
Informasi yang dihimpun tim media dari sumber internal perangkat desa mengarah pada fakta mengejutkan: Pelaksana proyek ini diduga kuat adalah suami dari seorang Anggota DPRD Kabupaten Kebumen aktif.
Jika hal ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran etika berat dan potensi konflik kepentingan. Proyek negara yang seharusnya dikelola secara profesional justru jatuh ke tangan keluarga pemangku kebijakan, yang berdampak langsung pada buruknya kualitas pengerjaan akibat minimnya pengawasan.
Sikap arogan ditunjukkan oleh oknum Anggota DPRD Kebumen tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi publik, legislator yang bersangkutan justru memblokir nomor WhatsApp wartawan setelah pesan konfirmasi dikirimkan. Sikap tertutup ini memperkuat kecurigaan publik, sementara pihak ketiga (pelaksana) pun bungkam seribu bahasa.
Menanggapi carut-marutnya proyek di Kalibeji, publik mendesak langkah tegas dari:
– Dispermades & DPUPR: Melakukan audit teknis lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian volume, pelaksana wajib melakukan pengaspalan ulang atau mengembalikan uang negara.
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen: Menyelidiki potensi “pengaturan” proyek BKK aspirasi yang menguntungkan keluarga pejabat tertentu.
– Inspektorat Kabupaten Kebumen: Memeriksa aliran dana agar anggaran negara tidak dikuras oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya keluarga.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat negara dilarang menghalangi akses informasi terkait penggunaan uang rakyat. Jika proyek ini bersih, mengapa harus takut dikonfirmasi?
Publisher -Red
Reporter CN Nasional -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











