MALANG – Genap empat bulan sejak ditemukannya jasad L (30) di belakang Rusun Desa Sendang Biru, tabir kematian korban bukannya tersingkap, justru kian pekat. DPP IWO Indonesia bersama Redaksi Nasionaldetik.com resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Satreskrim Polres Malang yang dinilai gagal total dalam memberikan kepastian hukum dan transparansi.
Investigasi mandiri dan pengumpulan keterangan saksi mengungkap fakta-fakta yang secara akal sehat dan sains forensik bertolak belakang dengan narasi “diam” pihak kepolisian:
– Indikasi Kuat Staging (Rekayasa TKP): Korban ditemukan tergantung dengan posisi kedua tangan terikat rapi di depan tubuh. Secara kriminologi, teknik pengikatan mandiri yang presisi sebelum gantung diri adalah anomali. Hal ini mengarah kuat pada upaya staging oleh pelaku untuk mengaburkan fakta pembunuhan.
– Kelumpuhan Penyelidikan di Area Padat: Penemuan jasad di area pemukiman padat (Rusun) pada 26 Oktober 2025 seharusnya memudahkan pencarian saksi. Namun, absennya progres selama 120 hari menimbulkan pertanyaan besar: Apakah penyidik tidak mampu, atau sengaja tidak mau menyentuh saksi kunci?
– Pelanggaran Hak Informasi Keluarga: Minimnya publikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan tertutupnya hasil autopsi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perkapolri tentang Standar Penanganan Perkara.
Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com sekaligus perwakilan DPP IWO Indonesia, memberikan teguran keras bagi institusi berbaju cokelat tersebut:
“Hukum tidak boleh menyerah pada ‘misteri’ yang sengaja dipelihara. Mengabaikan fakta tangan terikat adalah bentuk penghinaan terhadap nalar hukum dan profesi penyidik sendiri. Kami mendesak Polres Malang berhenti bersembunyi di balik diksi ‘masih lidik’ sementara bukti-bukti lapangan sudah berteriak bahwa ini adalah tindak pidana!” tegas Edi.
Menyikapi kebuntuan ini, DPP IWO Indonesia menyatakan sikap:
– Audit Investigasi: Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera melakukan supervisi dan mengevaluasi kinerja Kapolres Malang beserta tim penyidik. Kegagalan mengungkap kasus di lokasi padat penduduk adalah rapor merah bagi profesionalisme Polri.
– Transparansi Forensik: Meminta hasil visum dan autopsi dibuka secara terang benderang di hadapan keluarga dan kuasa hukum guna menghentikan spekulasi liar di masyarakat.
– Tantangan Nyali: Redaksi mengklaim telah mengantongi keterangan saksi yang mengarah pada identitas pihak tertentu. Kami menantang keberanian Polres Malang untuk bertindak tanpa pandang bulu.
“Keadilan bagi L adalah harga mati. Jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, kami akan membawa preseden buruk ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. Jangan sampai marwah institusi Polri dikorbankan demi melindungi oknum,” tutup pernyataan tersebut.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











