PURWAKARTA – 15 Januari 2026– Dugaan praktik lancung pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta mulai terkuak. Seorang oknum aparat desa dilaporkan telah mengembalikan uang senilai total puluhan juta rupiah kepada lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah aksi penyelewengan dana tersebut terendus warga.
Kasus ini mencuat saat sejumlah warga mengecek saldo pada buku rekening Bank BNI milik mereka. Selama bertahun-tahun, para penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima bantuan tunai, meski memegang buku rekening. Hal ini diduga terjadi karena Kartu ATM milik warga dikuasai oleh oknum aparat desa tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengakuan oknum tersebut tertuang dalam surat pernyataan dan kesepakatan tertanggal 13 Januari 2026. Dalam dokumen itu, oknum berinisial JK/AD mengakui telah mengambil dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga sebesar Rp 200.000 per bulan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, oknum tersebut telah mengembalikan uang kepada lima orang warga, di antaranya kepada AJ, RK, SM, dan HD dengan total mencapai Rp 29.488.000, serta kepada ID sebesar Rp 9.000.000.
Salah satu perwakilan warga, D, mengungkapkan bahwa setelah pengembalian uang tersebut, oknum aparat desa mendatangi kediaman para korban untuk meminta tanda tangan di atas materai.
“Oknum tersebut meminta warga menandatangani surat pernyataan kesepakatan agar warga tidak menuntut di kemudian hari atau membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar D saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (14/01).
Meskipun uang telah dikembalikan, sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan supremasi hukum dalam kasus ini. Pasalnya, pengembalian kerugian negara atau hak warga tidak serta merta menghapus unsur pidana jika merujuk pada UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, oknum yang bersangkutan belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Kamis (15/01). Pihak Pemerintah Desa Tajursindang dan dinas terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai sanksi administratif maupun langkah hukum lanjutan atas temuan ini.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











