GORONTALO – 15 Januari 2026- Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Kamis (15/01/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindakan melampaui kewenangan (excess of power) dan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta.
Saleh Gasin menilai tindakan oknum hakim tersebut saat memimpin persidangan telah mengintervensi substansi gugatan, yang menurutnya tidak sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Agama.
“Dalam hukum acara perdata, hakim tidak seharusnya mengintervensi isi gugatan secara agresif di tahap awal. Hal ini berbeda dengan asas dominus litis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana hakim aktif pada tahap persiapan. Kami melihat ada upaya mendikte materi gugatan,” ujar Saleh Gasin dalam keterangannya di Gorontalo.
Dalam laporannya, Saleh memaparkan sejumlah poin keberatan terkait sikap oknum hakim tersebut, di antaranya:
– Intervensi Materi: Hakim diduga memerintahkan advokat untuk mengubah isi gugatan dan menambahkan poin-poin tertentu di luar kehendak penggugat.
– Intervensi Pembuktian: Hakim dianggap terlalu jauh mencampuri strategi pembuktian yang merupakan otoritas advokat.
– Teknis Persidangan: Adanya paksaan untuk mengubah gugatan di tempat menggunakan fasilitas komputer pengadilan agar sesuai dengan format tertentu.
– Hambatan Administratif: Hakim mempermasalahkan ketebalan berkas dan meminta penyederhanaan jumlah halaman gugatan.
“Tugas hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat, seharusnya diputus melalui mekanisme hukum, bukan dikoreksi layaknya tugas sekolah di depan umum. Ini menyangkut marwah profesi advokat sebagai mitra sejajar penegak hukum,” tegas Saleh.
Menanggapi laporan tersebut, pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan menyatakan telah menerima berkas laporan. Pihak PTA menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan regulasi mengenai hukum acara di lingkungan Pengadilan Agama; prosedur tetap merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku secara umum.
Laporan ini akan diteruskan kepada Ketua PTA Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung.
“Kami berharap PTA Gorontalo bersikap tegas dalam menjaga integritas peradilan. Kami hanya ingin persidangan berjalan kembali di atas rel hukum acara yang benar,” pungkas Saleh.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











