ACEH SINGKIL – 16 Januari 2026- Kasus dugaan penyalahgunaan aset negara di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru yang memprihatinkan. Sebuah rekaman percakapan telepon mengungkap fakta bahwa mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BL 253 R ternyata sudah dikuasai dan digunakan oleh oknum wartawan berinisial RM, meski tanpa ikatan hukum yang sah.
Dalam sambungan telepon tersebut mengungkap upaya RM untuk “memutihkan” atau melegalkan penggunaan kendaraan tersebut. Dengan nada mendesak, RM meminta Kepala Bidang (Kabid) Aset Aceh Singkil segera menerbitkan Surat Hak Pakai agar status penggunaan mobil tersebut memiliki payung hukum yang resmi.
Ironisnya, dalam lobi-lobi miring tersebut, RM kembali menggunakan jurus lama dengan mencatut nama Bupati Aceh Singkil. Ia mengklaim bahwa permintaan surat hak pakai tersebut adalah perintah langsung dari pimpinan daerah. Modus ini diduga kuat dilakukan untuk menekan pejabat aset agar bersedia “mengamankan” administrasi kendaraan yang sudah telanjur ia kuasai di lapangan.
Alih-alih bersikap tegas menarik paksa aset negara yang dikuasai pihak luar, Kabid Aset dalam rekaman tersebut justru terkesan melunak. Ia dikabarkan mengarahkan RM agar pengurusan administrasi “surat sakti” tersebut ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh Singkil.
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat. Mobil dinas yang dibeli dari pajak rakyat digunakan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki hak (non-ASN), lalu pejabat dipaksa untuk melegalkannya menggunakan pengaruh kekuasaan.
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga tanpa prosedur sewa atau kerjasama resmi yang menguntungkan daerah adalah perbuatan melawan hukum. Jika administrasi ini diterbitkan hanya berdasarkan tekanan, maka pejabat yang menandatanganinya terancam dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
Perilaku RM yang menguasai mobil dinas lebih dulu baru kemudian meminta surat izin adalah pola pikir yang merusak citra pers di Aceh Singkil. Independensi wartawan dipertanyakan; bagaimana mungkin seorang jurnalis bisa objektif jika fasilitas operasionalnya saja “disusupi” oleh fasilitas negara yang didapat dengan cara-cara yang menabrak aturan?
Redaksi mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera melakukan penertiban aset secara terbuka dan transparan. Jika klaim RM bahwa ini adalah “perintah Bupati” tidak benar, maka Bupati harus segera mengklarifikasi hal ini demi membersihkan namanya dari dugaan persengkongkolan gelap yang mencoreng wibawa pemerintah daerah.
Publisher -Red
Reporter CN -Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











