PRABUMULIH –16 Januari 2026– Status hukum dan tata kelola Pasar Subuh di eks lahan Polsek Timur, Jalan Jenderal Sudirman, kini berada di bawah sorotan tajam. Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mengendus adanya ketidakberesan administratif hingga indikasi pungutan liar (pungli) yang sistematis.
Ketidakjelasan ini terungkap saat Tim WRC melakukan konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih, Kamis (15/1/2026). Ironisnya, Sekretaris Disperindag, Hairudin, mengaku “buta” mengenai legalitas pengelolaan pasar tersebut.
“Sangat memprihatinkan jika pejabat setingkat Sekretaris Dinas mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas pasar yang beroperasi di wilayahnya. Ini menunjukkan adanya manajemen yang ‘abu-abu’ atau memang ada yang sengaja ditutupi,” tegas Pebrianto, Ketua WRC Unit Kota Prabumulih didampingi Ketua Divisi Pengawasan, Suandi.
Kepala UPTD Pasar, Yuniarti, mengklaim bahwa lahan tersebut milik pribadi yang dikelola oleh CV (pihak ketiga). Namun, pengakuan ini justru membuka kotak pandora baru. WRC menemukan fakta di lapangan bahwa pedagang dipungut retribusi sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari tanpa karcis resmi.
“Pungutan tanpa karcis adalah pungli nyata. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, setiap rupiah yang ditarik dari rakyat harus memiliki bukti sah. Jika dikelola CV, atas dasar apa mereka memungut tanpa regulasi daerah yang jelas? Di mana transparansinya?” cecar Pebrianto.
Isu yang lebih mengejutkan mencuat terkait mekanisme sewa lahan. Beredar informasi bahwa Pemkot Prabumulih diduga menyewa lahan tersebut dengan nilai ratusan juta rupiah melalui skema “penghapusan kewajiban” Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemilik lahan.
Jika informasi ini benar, maka terjadi potensi kerugian negara ganda: Pendapatan PBB hilang, dan legalitas pemindahan pedagang cacat hukum karena menggunakan skema barter yang tidak lazim dalam keuangan daerah.
WRC PAN-RI menyatakan tidak akan tinggal diam melihat sengkarut yang merugikan pedagang dan daerah ini. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan surat resmi untuk mendesak Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Prabumulih.
“Kami akan buka-bukaan di RDP. Jangan sampai ada oknum yang ‘bermain di air keruh’ dengan memanfaatkan lahan milik perorangan untuk kepentingan kantong pribadi berkedok relokasi pedagang. Publik butuh transparansi, bukan jawaban simpang siur,” pungkasnya.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











