BEKASI – 16 Januari 2026– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi praktik ijon proyek APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor SPGL/121/DIK.01.00/23/01/2026. Gunawan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif, serta pihak swasta berinisial HM dan S. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek dan aliran dana ilegal yang bersumber dari anggaran daerah.
Penyidik KPK memerlukan keterangan Gunawan untuk mendalami keterkaitan informasi yang dimiliki saksi, mengingat kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga swadaya masyarakat yang aktif mengawasi kebijakan publik di wilayah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan prosedur standar dalam upaya membuat terang suatu tindak pidana.
“Setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan diharapkan hadir dan kooperatif guna membantu kelancaran proses penegakan hukum,” ujar Budi saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Gunawan maupun pihak LSM SNIPER untuk mendapatkan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait surat pemanggilan tersebut.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











