PELALAWAN, RIAU – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Keriung, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya tumpang tindih anggaran antara dana negara dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta minimnya transparansi publik dalam realisasi pembangunan jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa setempat secara konsisten menganggarkan pembangunan, rehabilitasi, dan pengerasan jalan usaha tani pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Namun, fakta di lapangan justru memicu tanda tanya besar bagi warga.
Seorang narasumber yang merupakan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan membeberkan bahwa pengerasan jalan yang diklaim sebagai hasil Dana Desa diduga kuat merupakan realisasi CSR dari perusahaan di sekitar wilayah tersebut.
“Dari tahun 2023 sampai 2024 selalu dianggarkan dan dilaporkan ke kementerian. Tapi faktanya, pengerasan jalan yang ada itu diduga bantuan CSR perusahaan. Muncul kecurigaan bahwa anggaran Dana Desa hanya dicatatkan di atas kertas untuk formalitas pencairan,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (18/01/2026).
Tak hanya soal tumpang tindih anggaran, warga juga menuding kepemimpinan Kepala Desa Keriung mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, rincian penggunaan anggaran dan papan informasi proyek yang merupakan hak publik untuk mengetahui, tidak ditemukan di lokasi.
“Kepala desa terkesan menutup rapat informasi anggaran. Tanpa papan proyek, masyarakat tidak bisa mengawasi. Ini jelas menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah sumber tersebut.
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif terhadap Kepala Desa Keriung. Masyarakat mengkhawatirkan adanya penyimpangan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa, justru menguap untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Keriung, Razali, belum memberikan respons meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Demikian pula dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan yang masih bungkam saat dimintai keterangan terkait pengawasan aliran Dana Desa di wilayah tersebut.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Utema Gea
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










