PRABUMULIH – Ketidakjelasan pengelolaan aset publik dan legalitas korporasi di Kota Prabumulih memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi. Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Prabumulih guna membedah karut-marut pengelolaan Pasar Subuh dan operasional PT Lematang Site Prabumulih, Senin (19/1/2026).
Langkah ini diambil setelah upaya klarifikasi mandiri yang dilakukan WRC menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak terkait.
WRC menyoroti pengelolaan Pasar Subuh di eks lahan Polsek Timur yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan investigasi lapangan dan koordinasi dengan Disperindag melalui UPTD Pasar, ditemukan aroma tidak sedap berupa tumpang tindih kewenangan yang berujung pada keresahan pedagang.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis. Pedagang menjadi korban dari tata kelola yang tidak akuntabel. Ini harus dibuka di forum resmi agar publik tahu siapa yang bermain di balik meja,” tegas Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto.
Selain masalah pasar, WRC juga membidik legalitas PT Lematang Site Prabumulih di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Pasalnya, saat dilakukan penelusuran ke tingkat Kelurahan hingga Kecamatan, tidak ditemukan dokumen valid yang menyatakan perusahaan tersebut telah mengantongi izin operasional yang lengkap.
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menyayangkan sikap bungkam pihak perusahaan dan minimnya pengawasan dari otoritas setempat.
“Sangat janggal jika perusahaan sebesar itu beroperasi tapi pihak kelurahan dan kecamatan seolah ‘buta’ soal izinnya. Kami mencurigai adanya pembiaran atau bahkan kesengajaan untuk menabrak aturan perizinan,” tambah Suandi.
Pebrianto menekankan bahwa RDP ini adalah ujian bagi nyali dan fungsi pengawasan DPRD Kota Prabumulih. Ia meminta para wakil rakyat tidak sekadar menjadi penonton di tengah dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelanggaran regulasi.
“Kami tidak ingin RDP ini hanya jadi seremoni. Kami ingin transparansi penuh. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan tegas. Jangan biarkan Prabumulih menjadi lahan subur bagi praktik-praktik ilegal dan pungli,” tutup Pebrianto dengan nada bicara tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lematang Site Prabumulih dan dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai permohonan RDP yang diajukan oleh WRC.
Publisher -Red
Kontributor Liputan -Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










