PEKANBARU – Tim penasihat hukum aktivis Jekson Jumari Pandapotan Sihombing menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa mengandung cacat hukum yang fundamental. Keberatan tersebut disampaikan menjelang sidang agenda nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/1).
Advokat Padil Saputra dan Rizky Pratama Algiffari, selaku kuasa hukum terdakwa dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, menyoroti sejumlah poin krusial, mulai dari ketidaksesuaian waktu penerapan undang-undang hingga ketidaksinkronan antara hasil penyidikan dengan rumusan dakwaan.
“Dakwaan JPU kami nilai memiliki kesalahan fatal, di antaranya prematur secara temporal dan bertentangan dengan asas legalitas. Kami berkesimpulan dakwaan ini cacat formil dan materil, sehingga tidak sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara,” ujar Padil Saputra kepada media di Pekanbaru, Senin (19/1).
Salah satu poin utama eksepsi adalah penggunaan Pasal 618 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dalam dakwaan. Padil menjelaskan bahwa pasal tersebut baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sementara surat dakwaan telah ditandatangani pada 16 Desember 2025.
“Secara hukum, tidak mungkin norma yang belum berlaku digunakan sebagai dasar penuntutan. Ini melanggar asas nullum crimen, nulla poena sine lege praevia atau tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang berlaku sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum menilai penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama tentang pemerasan tidak tepat. Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa meminta uang Rp5 miliar dengan ancaman demonstrasi dan pemberitaan negatif. Menurut penasihat hukum, demonstrasi adalah hak konstitusional yang diatur UU No. 9 Tahun 1998, dan bukan merupakan bentuk kekerasan fisik sebagaimana unsur dalam pasal pemerasan.
Tim hukum juga menyoroti bahwa narasi dakwaan yang menyebut kerugian perusahaan berupa kerusakan citra lebih relevan dengan delik pengancaman (Pasal 483 KUHP baru). Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan yang mensyaratkan pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan, yang menurut mereka tidak ada dalam berkas perkara ini.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk:
– Menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.
– Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum (null and void).
– Menghentikan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.
Secara terpisah, Wilson Lalengke, praktisi hak asasi manusia, menekankan pentingnya profesionalisme majelis hakim dalam memutus perkara ini. Ia berharap pengadilan tetap teguh pada fakta persidangan dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.
“Wujudkan integritas dalam bentuk putusan hakim yang jujur dan sesuai fakta demi keadilan masyarakat, tanpa terintervensi kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Jekson Sihombing didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi dari PT Ciliandra Perkasa, Nur Riyanto Hamzah. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 untuk mendengarkan secara lengkap nota keberatan dari pihak terdakwa.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Utema Gea
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










