PURWAKARTA, Rajawalinews.com – Tabir gelap pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, perlahan mulai tersingkap. Praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun ini disinyalir tidak hanya melibatkan oknum perangkat desa, tetapi juga menyeret peran vital agen E-Warung sebagai “eksekutor” pencairan dana.
Setelah dua orang oknum aparat desa mengakui telah menilep dana hak rakyat miskin tersebut selama bertahun-tahun, kini sorotan tajam mengarah pada agen E-Warung. Agen tersebut diduga menjadi bagian dari skema sistematis yang membuat bantuan sosial menguap sebelum sampai ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa Tajursindang saat dikonfirmasi pada Jumat (09/01/2026), tidak menampik adanya aroma tidak sedap dalam penyaluran bansos di wilayahnya. Namun, ia terkesan “cuci tangan” dengan menyebut bahwa kerja sama antara pengurus desa dengan agen E-Warung sudah terjadi sejak tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan gelap antara pihak agen dengan oknum pengurus desa terdahulu terkait penguasaan kartu ATM milik warga.
“Kartu ATM itu ada di agen, bukan di perangkat desa sejak sebelum saya menjabat. Saya tidak tahu menahu soal MoU antara agen dengan pengurus dan KPM. Bahkan untuk data tahun 2021 pun, saya tidak tahu kenapa kartu bisa masuk ke agen,” ujarnya kepada awak media.
Ironisnya, alih-alih melakukan investigasi internal yang mendalam, Kepala Desa justru meminta warga yang merasa bantuannya hilang untuk proaktif melakukan pengecekan rekening koran ke bank secara mandiri. Ia mengarahkan warga untuk langsung mencecar pihak agen E-Warung.
“Kalau ada warga yang bantuan bansosnya hilang, tanya dulu ke agen E-Warung, karena mereka yang menerima dari awal. Saya bahkan tidak tahu kalau selama ini ada warga yang bantuannya tidak dicairkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak agen E-Warung yang bersangkutan masih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons, seolah menghindari tanggung jawab atas raibnya hak-hak warga miskin di Desa Tajursindang.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Purwakarta: Apakah praktik “bancakan” bansos ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, ataukah akan menguap begitu saja di tengah penderitaan warga?
(Red Team)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










