PEKANBARU – Aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Kenangan, Tenayan Raya, mulai meresahkan warga. Gudang yang diduga dikelola oleh oknum berinisial E ini beroperasi bebas di tengah pemukiman padat, tepat di samping rumah ibadah dan SMPN 26 Pekanbaru.
Keberadaan gudang ini seolah menjadi “negara dalam negara” yang tidak tersentuh hukum. Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat BBM di lokasi tersebut sudah berlangsung lama namun luput dari pengawasan aparat.
“Sudah lama beroperasi tapi sepertinya kebal hukum. Kami tidak tahu kenapa pihak berwenang seolah tutup mata, padahal aktivitasnya sangat mencolok,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (20/1).
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lokasi gudang yang menempel dengan fasilitas publik seperti masjid dan sekolah menciptakan risiko fire hazard (bahaya kebakaran) yang luar biasa. Jika terjadi insiden ledakan, dampak fatal dipastikan akan memakan banyak korban jiwa dari kalangan siswa dan jamaah masjid.
“Ini seperti memelihara bom waktu di tengah masyarakat. Kalau terbakar, siapa yang tanggung jawab? Jangan sampai ada korban jiwa baru aparat sibuk bertindak,” tegasnya lagi.
Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) kini dipertanyakan. Publik mendesak Polresta Pekanbaru dan jajaran Polda Riau untuk segera turun ke lapangan guna membongkar praktik yang merugikan negara dan mengancam keselamatan warga ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Tenayan Raya melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, pihak kepolisian setempat belum memberikan respon resmi terkait langkah penindakan di lokasi tersebut.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Utega
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










