KUANTAN SINGINGI,RIAU – 21 JANUARI 2026– Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, kini berada di bawah bayang-bayang keraguan serius. Meski laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak tertata, temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya indikasi kegiatan fiktif yang menguapkan uang rakyat hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, terdapat ketidaksingkronan tajam antara laporan realisasi anggaran tahun 2025 dengan fakta fisik di desa tersebut. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Desa Ibul.
“Secara dokumen administratif semua terlihat lengkap dan rapi. Namun, saat kita kroscek ke lokasi, beberapa kegiatan yang diklaim sudah didanai justru tidak ditemukan wujudnya. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi dugaan manipulasi laporan,” tegas sumber tersebut.
Beberapa poin anggaran yang menjadi sorotan tajam di antaranya adalah pengalokasian dana untuk:
– Energi Alternatif: Pembangunan/peningkatan sarana energi alternatif senilai Rp 100.000.000.
– Infrastruktur: Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 176.087.000 serta pemeliharaan jalan desa yang mencapai puluhan juta rupiah.
– Fasilitas Umum: Pembangunan/rehabilitasi jamban/MCK umum senilai Rp 53.800.000.
Ketidakhadiran fisik dari proyek-proyek bernilai fantastis ini memicu tanda tanya besar mengenai ke mana aliran dana tahap 1 dan tahap 2 yang totalnya telah mencapai Rp 756.644.000 tersebut bermuara.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk menjunjung tinggi keberimbangan berita justru mendapat perlakuan tidak profesional dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Ibul, Muhammad Jasik.
Awalnya, Jasik memberikan jawaban normatif. “Saya konsultasi dulu sama bendahara, sekdes, dan operator ya, karena mereka yang lebih tahu tentang ini,” tulisnya melalui pesan singkat.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi data yang diminta, sikap Jasik berubah drastis dan defensif. “Silahkan cek saja, saya lagi sibuk,” ketusnya sebelum akhirnya memblokir nomor kontak wartawan secara sepihak.
Sikap memutus komunikasi ini dinilai sangat mencederai semangat keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008). Hingga berita ini diturunkan, Camat Pucuk Rantau juga belum memberikan respon atas konfirmasi terkait pengawasan penggunaan dana di wilayahnya tersebut.
Sorotan Anggaran Desa Ibul (Pagu 2025: Rp 756 Juta),- Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kuantan Singingi untuk melakukan audit investigatif. Mengingat dana yang sudah tersalurkan mencapai Rp 756.644.000 (100% dari Pagu Tahap 1 & 2), dugaan kegiatan fiktif ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak pembangunan masyarakat Desa Ibul.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Utema Gea
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










