KEBUMEN –22 Januari 2026– Bau tak sedap mengiringi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gayuh Mukti, Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan. Upaya konfirmasi media mengenai transparansi modal negara justru dijawab dengan serangan verbal dan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.
Alih-alih menyodorkan data laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, pengelola BUMDes berinisial N merespons pertanyaan wartawan dengan nada emosional. N berdalih enggan memberikan keterangan terkait kontribusi Pendapatan Asli Desa (PAD) karena mengklaim memiliki trauma masa lalu terhadap awak media.
“Saya malas dengan wartawan. Dulu saya pernah ada kasus gede, saya diperas. Semua wartawan termasuk jenengan (Anda) cari-cari berita terus memeras,” cetus N dengan nada tinggi di kediamannya, sebelum memutus komunikasi secara sepihak.
Sikap defensif ini memicu tanda tanya besar: Apakah narasi “trauma” tersebut merupakan fakta objektif, atau sekadar tameng untuk menghindari kewajiban transparansi atas dana publik yang dikelolanya?
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat kontras yang tajam antara besarnya suntikan modal dengan realita usaha. Sejak enam tahun terakhir, modal sebesar lebih dari Rp500 juta telah dikucurkan desa. Namun, unit usaha berupa toko yang dibentuk justru lebih sering terlihat tutup.
Manajemen BUMDes juga diduga kuat menabrak prinsip tata kelola profesional. N mengakui bahwa operasional hanya didominasi oleh dirinya dan istrinya yang menjabat sebagai Direktur. Pola manajemen keluarga dalam badan usaha milik publik ini dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal.
Kondisi serupa terjadi pada pengelolaan dana Ketahanan Pangan tahun 2025 senilai Rp230 juta untuk proyek kolam dan pakan. Bukannya menunjukkan administrasi yang akuntabel, pengelola justru menantang media untuk “menghitung sendiri” di lokasi proyek.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Desa, setiap rupiah yang disertakan ke BUMDes adalah kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menanggapi pernyataan N yang mengaku hanya bersedia menjawab kepada Inspektorat, publik kini mendesak langkah nyata dari pihak berwenang:
– Inspektorat Kebumen: Segera melakukan audit investigatif untuk melacak aliran modal Rp500 juta selama 6 tahun terakhir guna memastikan tidak ada kerugian negara.
– Dispermades: Mengevaluasi struktur kepengurusan BUMDes Gayuh Mukti yang didominasi hubungan suami-istri, yang secara etika bisnis publik sangat rentan terhadap penyimpangan.
Dalam kaidah pengawasan publik, sikap pengelola dana yang mendadak emosional dan melakukan character assassination (pembunuhan karakter) terhadap jurnalis saat ditanya soal data keuangan, seringkali menjadi indikator awal (red flag) adanya ketidakberesan manajerial.
Pers menjalankan mandat UU No. 40 Tahun 1999 sebagai fungsi kontrol sosial. Jika pengelolaan BUMDes dilakukan secara bersih dan akuntabel, tidak ada alasan untuk alergi terhadap konfirmasi. Rakyat Desa Grogolpenatus berhak mengetahui apakah uang mereka memberi manfaat nyata atau hanya menguap dalam sistem manajemen yang tertutup.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













