KEBUMEN – 22 Januari 2026- Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 di Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan, kini menjadi sorotan tajam. Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata senilai Rp 134.625.000 diduga kuat menyimpan praktik maladministrasi sistematis, mulai dari manipulasi tanda tangan hingga pengalihan dana untuk urusan mistis.
Persoalan ini mencuat setelah pihak ketiga pelaksana proyek, berinisial G, membeberkan hasil pertemuannya dengan oknum perangkat desa pada 18 Desember 2025 lalu. G menuntut transparansi atas sisa Hari Orang Kerja (HOK) yang belum terbayarkan.
Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hak, G justru menerima pengakuan yang mencederai nalar birokrasi. Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) diduga berdalih bahwa anggaran HOK tersebut telah tersedot untuk biaya operasional non-teknis yang diistilahkan sebagai “perdemitan” atau ritual area proyek.
“Alasannya dana HOK lari ke ‘perdemitan’. Bahkan secara vulgar terlontar pernyataan bahwa tanda tangan pekerja itu bisa ‘di dengkul’ (diduga direkayasa). Ini jelas penghinaan terhadap tertib administrasi negara,” tegas G kepada awak media, Rabu (21/1).
Ketegangan memuncak saat konfirmasi dilakukan di Balai Desa. Kepala Desa KA dan Pelaksana Kegiatan (PK) berinisial R bersikeras bahwa anggaran ratusan juta tersebut telah terserap habis. Mereka mengklaim dana telah dialokasikan untuk penanaman rumput odot, sumur bor, hingga honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Data itu sudah di Inspektorat,” ujar Kades KA singkat, seolah ingin menutup ruang diskusi.
Namun, pernyataan Kades tersebut dinilai sebagai upaya “cuci tangan”. Pasalnya, pihak Pemdes terkesan enggan membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada publik, sebuah tindakan yang menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dugaan praktik “tanda tangan di dengkul” bukan sekadar lelucon birokrasi. Jika benar terjadi pemalsuan daftar hadir atau tanda tangan pekerja untuk mencairkan Dana Desa, hal ini masuk dalam delik pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengalihan uang negara untuk biaya ritual yang tidak mungkin ada dalam nomenklatur APBDes merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan desa.
Publik kini menaruh harapan pada Inspektorat Kabupaten Kebumen untuk melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit formalitas. Jika ditemukan bukti otentik mengenai pengalihan dana ke pos “setan” melalui pemalsuan dokumen, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Kebumen tidak punya alasan untuk tetap diam.
Grogolpenatus seharusnya menjadi desa wisata yang menyejahterakan warga, bukan justru menjadi ladang praktik “perdemitan” anggaran oleh oknum yang merasa kebal hukum.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













