BANGGAI LAUT – 23 Januari 2026-Prestasi Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Balut) dalam meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Utama kini dibayangi kritik pedas dari masyarakat. Capaian tersebut dinilai kontradiktif dengan realita di lapangan, menyusul mencuatnya dugaan tunggakan jasa medik tenaga kesehatan (nakes) sejak tahun 2022 yang hingga kini belum tuntas.
Sorotan tajam muncul terkait rencana Pemerintah Daerah yang disebut-sebut baru akan mengalokasikan pembayaran hak nakes tahun 2022 melalui APBD Perubahan (APBDP) 2025. Langkah ini memicu tanda tanya besar mengenai tata kelola keuangan daerah selama tiga tahun terakhir.
“Jasa medik adalah hak yang seharusnya cair seiring klaim BPJS atau pusat pada tahun berjalan. Jika baru dianggarkan di APBDP 2025, muncul pertanyaan mendasar: ke mana fisik anggaran tahun 2022 tersebut?” ujar perwakilan Forum Masyarakat Banggai Laut dalam keterangannya, Jumat (23/01).
Forum tersebut mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran atau ‘pinjam pakai’ dana tanpa dasar hukum yang jelas. Penggunaan anggaran tahun 2025 untuk menutupi kewajiban tahun 2022 dikhawatirkan hanya menjadi upaya menutup celah administratif atas raibnya dana di masa lalu.
“Jangan sampai uang rakyat di tahun 2025 digunakan sebagai alat untuk ‘mencuci’ persoalan anggaran tahun 2022. Ini preseden buruk bagi transparansi publik,” tegasnya.
Selain sektor kesehatan, publik juga menyoroti praktik pungutan pajak Galian C yang dibebankan kepada kontraktor, bukan pemilik tambang. Praktik yang disebut telah berlangsung belasan tahun ini dinilai menyalahi prosedur dan rawan menjadi ‘dana taktis’ yang tidak masuk ke kas resmi daerah secara utuh.
Merespons rentetan kejanggalan tersebut, publik mendesak adanya langkah konkret:
– Aparat Penegak Hukum (KPK/Kejagung): Segera melakukan audit investigatif terhadap arus kas BLUD RSUD dan Bapenda Banggai Laut untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
– DPRD Banggai Laut: Diminta proaktif menjalankan fungsi pengawasan dan tidak sekadar menjadi mitra formalitas dalam pengesahan APBDP yang berisiko secara hukum.
– Transparansi Hak Nakes: Menuntut pemerintah membuka data riil hak medis tanpa manipulasi sebagai bentuk penghargaan nyata atas dedikasi mereka.
“Capaian UHC 95 persen tidak akan memiliki legitimasi moral jika pejuang kesehatan yang menjadi garda terdepan justru dizalimi haknya. Publik tidak butuh seremoni penghargaan jika dibayar dengan ketidakjujuran tata kelola anggaran,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut untuk mendapatkan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran jasa medik dan mekanisme penganggaran di APBDP 2025.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













