LUBUKLINGGAU, 23 JANUARI 2026 – Proyek Revitalisasi Taman Simpang Lapter yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau kini menjadi sorotan tajam. Meskipun dalam laporan administrasi proyek ini diduga telah dinyatakan selesai pada akhir tahun anggaran 2025, fakta di lapangan per 23 Januari 2026 menunjukkan aktivitas konstruksi fisik yang masih berlangsung masif.
Menanggapi keterlambatan ini, beredar rumor di lingkungan pemerintahan bahwa pengerjaan tersebut hanyalah “masa perawatan”. Namun, dalih tersebut dinilai konyol dan mencederai logika hukum karena pengerjaan fisik utama masih berjalan, sementara proses serah terima (PHO) sendiri diduga belum dilakukan secara benar sesuai prosedur.
Upaya melempar narasi “masa perawatan” di tengah pengerjaan yang belum rampung adalah bentuk penghinaan terhadap nalar sehat publik. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, status perawatan hanya sah jika proyek telah melalui Serah Terima Pertama (PHO) setelah fisik tuntas 100%.
“Dinas Perkim diduga melakukan ‘tutup buku paksa’ demi pencairan anggaran 100% di akhir Desember. Jika laporan menyatakan selesai namun tukang masih mengaduk semen di lapangan, maka ini bukan perawatan, melainkan manipulasi data yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas narasi dalam rilis ini.
Pemerintah Kota Lubuklinggau didesak untuk tidak berlindung di balik rumor dan segera menagih denda keterlambatan kepada kontraktor:
– Besaran Denda: Sesuai aturan, kontraktor wajib membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
– Nilai Kontrak: Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.499.946.403,56 dari APBD 2025.
– Tagihan Denda: Dengan keterlambatan yang sudah mencapai bulan Januari 2026, pihak Dinas Perkim wajib menagih denda sekitar Rp1,49 Juta per hari kepada pihak pemborong.
– Kepentingan Publik: Jika denda ini tidak dipungut akibat laporan yang dipalsukan menjadi “selesai”, maka terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kerja sama gelap antara dinas dan kontraktor.
Kesenjangan antara dokumen resmi dan realita lapangan ini merupakan delik serius dalam UU Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 9 UU Tipikor: Ancaman pidana bagi pejabat Dinas Perkim yang sengaja memalsukan daftar administrasi (BAST) untuk pemeriksaan atau pencairan anggaran.
– Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi (kontraktor) yang dapat merugikan keuangan daerah melalui hilangnya potensi pendapatan denda keterlambatan.
Bukti foto per tanggal 23 Januari 2026 menunjukkan kantong semen dan alat bangunan masih memenuhi trotoar, mempertegas bahwa konstruksi fisik masih jauh dari kata selesai. Publik kini menuntut transparansi: Siapa yang berani menandatangani laporan penyelesaian 100% tersebut dan mengapa denda wanprestasi tidak segera dieksekusi masuk ke kas daerah?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













