WAMENA, PAPUA, 24 Januari 2026 – Praktik distribusi energi di Kabupaten Jayawijaya kini berada di titik nadir integritas. Pengoperasian Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Anugrah Baliem milik John Wempi Wetipo (JWW) diduga kuat merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan regulasi negara yang dibiarkan secara sistematis oleh otoritas terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber internal di lingkungan otoritas pertanahan, Sdr. Xz mengungkap fakta mengejutkan: lahan APMS di Jl. Ahmad Yani, Distrik Wamena, sama sekali tidak memiliki sertifikat resmi. Lahan tersebut merupakan objek sengketa berkepanjangan antara pemilik APMS dan Pemda Jayawijaya yang hingga kini tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah.
Kritik keras kini tertuju pada BPH Migas dan Pertamina. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018, bukti kepemilikan lahan yang sah adalah syarat mutlak keamanan instalasi dan izin usaha. Beroperasinya APMS di atas lahan “ilegal” secara otomatis menggugurkan legitimasi operasionalnya.
Publik patut melayangkan dugaan serius: Jika fondasi hukum lahannya saja sudah cacat, maka seluruh aktivitas penyaluran BBM di dalamnya patut diduga sebagai praktik ilegal. Bagaimana mungkin kuota BBM bersubsidi yang merupakan uang rakyat disalurkan melalui titik distribusi yang tidak memiliki kejelasan administrasi negara? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi persekongkolan jahat yang mengarah pada kerugian negara dan praktik Maladministrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Ketidaktertiban pihak JWW dalam menyelesaikan kewajiban pajak BPHTB serta pembiaran sengketa lahan adalah bukti nyata tumpulnya penegakan hukum di Papua Pegunungan. Praktik ini merupakan tamparan keras bagi Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin ke-7 mengenai penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan elit yang mengabaikan prosedur formal.
Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak John Wempi Wetipo (JWW), Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya, maupun PT Pertamina (Persero) untuk memberikan klarifikasi resmi terkait temuan ini demi terciptanya informasi yang akurat dan transparan bagi publik.
Untuk Diketahui:
# Presiden Republik Indonesia (Up. Sekretariat Negara);
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
# Menteri Dalam Negeri (Mendagri);
# Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN;
# Direktur Utama PT Pertamina (Persero);
# Kepala BPH Migas (Terkait pengawasan kuota BBM);
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI);
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Up. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen);
# Ombudsman Republik Indonesia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













