TAPUNG, Riau -24 Januari 2026- Tabir gelap aksi main hakim sendiri di wilayah hukum Tapung mulai tersingkap. Kasus dugaan pengeroyokan brutal yang nyaris merenggut nyawa kini resmi bergulir di meja penyidik Polsek Tapung. Laporan ini menjadi ujian krusial bagi aparat: apakah hukum akan tegak, atau justru tunduk di bawah tekanan anarki massa?
Bukti medis melalui visum et repertum dari Puskesmas Tapung menjadi tamparan keras bagi para pelaku. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengerikan: ditemukan lebih dari sepuluh titik luka di sekujur tubuh korban. Pola luka tersebut mengindikasikan hantaman benda keras dan tumpul secara masif, memperkuat dugaan adanya serangan terencana dan kolektif yang jauh dari nilai kemanusiaan.
Tim Penasihat Hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, S.H., M.H. & Rekan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menutupi persoalan awal, melainkan untuk melawan preseden buruk “hukum rimba”.
“Kami tidak sedang membela tindak pidana. Yang kami bentengi adalah hak asasi manusia. Tidak ada pembenaran bagi siapa pun untuk menyiksa atau menganiaya manusia secara beramai-ramai layaknya pembantaian. Jika kekerasan massa dibiarkan, maka runtuhlah wibawa negara hukum,” tegas Syafrudin dengan nada bicara yang tajam.
Syafrudin secara eksplisit melayangkan tantangan kepada Polsek Tapung untuk segera menyeret para aktor intelektual maupun eksekutor lapangan ke balik jeruji besi. Ia memperingatkan agar tidak ada “main mata” atau sikap tebang pilih dalam menangani perkara ini.
“Laporan sudah di meja, hasil visum sudah bicara, luka korban adalah fakta yang tak terbantahkan. Kami menantang keberanian polisi: segera ringkus para terduga pelaku! Jangan biarkan publik berasumsi bahwa polisi ciut di hadapan massa. Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan yang mengatasnamakan emosi sesaat,” cetusnya.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), aksi premanisme kolektif ini terancam jeratan Pasal 262. Pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara hingga 5 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana akan melonjak drastis sesuai dengan tingkat fatalitasnya.
Pasal ini juga menjadi pengingat bagi mereka yang merasa aman karena “bersembunyi” dalam kerumunan. Provokator, orang yang membantu, hingga mereka yang berperan aktif namun tidak memukul, tetap dapat diseret ke pengadilan dengan pertanggungjawaban pidana yang sama beratnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi peradaban hukum di Tapung. Amarah massa bukanlah hukum, dan luka fisik bukan solusi keadilan. Ketegasan Polsek Tapung dalam merespons laporan ini akan menjadi tolok ukur: apakah hukum masih menjadi Panglima, atau sekadar slogan di atas kertas.
Seperti yang sering ditekankan oleh pengamat di jejaring Cyber Nasional, melalui pemikiran kritis Jhon, penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah harga mati untuk menjaga stabilitas sosial dari ancaman anarkisme.
Publisher -Red
Kontributor Pajar Saragih -prima
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













