MANDAILING NATAL – 27 Januari 2026- Praktik pengelolaan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, kini berada di bawah “radar” publik. Perusahaan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) ini diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan setelah warga menemukan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam pekat.
Dugaan pencemaran ini mencuat berdasarkan laporan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Menurut sumber tersebut, perubahan drastis kualitas air sungai diduga merupakan dampak langsung dari aktivitas pembuangan limbah pabrik.
“Air sungai sudah hitam. Kami menantang pihak terkait dan media untuk turun langsung. Titik akhir sistem perpipaan limbah mereka berada tepat di tepi daerah aliran sungai (DAS). Ini sulit dikatakan sebagai kelalaian teknis, melainkan ada indikasi kesengajaan,” ungkap sumber tersebut dengan nada tegas, Senin (05/01).
Indikasi “kesengajaan” ini merujuk pada tata letak infrastruktur perpipaan terminal akhir limbah yang dinilai menyalahi prosedur baku pengelolaan lingkungan, di mana limbah seharusnya dikelola sepenuhnya di Land Application (LA) atau melalui proses IPAL yang ketat sebelum bersinggungan dengan badan air.
Secara regulasi, jika dugaan ini terbukti, PT Palmaris Raya terancam jeratan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air limbah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran pidana yang berdampak sistemik terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada manajemen PT Palmaris Raya sejak temuan ini mencuat. Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Selasa (27/01/2026), pihak perusahaan masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan pipa di bibir sungai maupun perubahan warna air tersebut.
Menyikapi temuan ini, publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal dan Provinsi Sumatera Utara untuk tidak menutup mata. Pemerintah daerah diminta segera melakukan:
– Inspeksi Mendadak (Sidak) ke titik koordinat pipa pembuangan.
– Uji Laboratorium independen terhadap sampel air sungai yang menghitam.
– Audit Investigatif menyeluruh terhadap perizinan dan tata kelola limbah PT Palmaris Raya.
Hukum lingkungan tidak mengenal kompromi. Jika terbukti ada pipa “gelap” atau pembuangan ilegal, tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu.
Mendesak Untuk Segera:
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI
- Gubernur Sumatera Utara
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
- Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera
- Bupati Mandailing Natal
- Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Komisi Terkait)
- Kapolres Mandailing Natal
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













