KEBUMEN – 28 Januari 2026 – Redaksi Cyber Nasional bereaksi keras terhadap rentetan pernyataan konyol yang dilontarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Grogolpenatus dalam pertemuan terbuka (27/01). Cyber Nasional memandang narasi “mengaku wartawan” bukan sekadar tuduhan biasa, melainkan pengakuan keji yang secara sengaja merendahkan profesi jurnalis serta menghina perusahaan pers resmi yang sah di Indonesia.
Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Jhon, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat fatal karena menyerang kehormatan seseorang yang menjalankan tugas negara.
“Tuduhan ‘mengaku wartawan’ ini bukan hanya merendahkan individu jurnalis yang bertugas, hal ini juga mengacu kepada tuduhan serius dan melanggar hukum, juga melecehkan seluruh perusahaan pers resmi di Indonesia yang berdiri di bawah payung hukum negara. Apalagi tuduhan ini ditujukan kepada seseorang yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi yang dilindungi undang-undang,” tegas Jhon secara tajam.
Menanggapi tudingan bahwa pemberitaan yang beredar adalah berita bohong, Redaksi Cyber Nasional mengungkapkan kepemilikan bukti otentik yang kuat.
“Dalam rekaman yang berdurasi 7 menit 5 detik dan 1 jam 30 menit yang diambil langsung oleh wartawan kami, terdengar jelas narasumber menyebutkan bahwa tanda tangan tersebut dilakukan ‘di dengkul’ atau dipalsukan. Jadi, kami membantah keras bahwa berita yang ditayangkan adalah hoaks. Kami siap membuka bukti ini di depan penegak hukum bilamana diperlukan di kemudian hari,” ungkap pihak Redaksi.
Redaksi Cyber Nasional juga mempertanyakan integritas tata kelola keuangan desa secara menyeluruh. Jika dalam administrasi fundamental saja ditemukan indikasi manipulasi, maka seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama masa jabatan mereka patut dipertanyakan.
“Bilamana hal sekecil tanda tangan saja berani dipalsukan, lalu bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban dana desa selama mereka menjabat? Ini harus menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum untuk mengaudit total aliran dana rakyat di desa tersebut,” tambah Jhon.
Redaksi menuntut pembuktian ilmiah yang tak terbantahkan melalui dua poin utama:
– Uji Forensik Tanda Tangan: Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan uji forensik terhadap dokumen pertanggungjawaban (HOK). Bilamana terbukti tanda tangan tersebut bukan milik yang bersangkutan, maka proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen negara (Pasal 263 KUHP) dan tindak pidana korupsi wajib segera dilakukan.
– Masyarakat Sudah Cerdas: Masyarakat saat ini sudah cerdas, tidak bisa lagi dibodohi sebagaimana zaman jahiliyah yang hanya patuh pada narasi buta. Jangan gunakan mata melotot untuk mencoba membungkam kebenaran!
Aktivitas Cyber Nasional bernaung di bawah izin resmi Kemenkumham RI, Kementerian Kominfo RI (PSE), Lembaga OSS (NIB), serta Akta Notaris Publik, dan izin lainnya dari badan pemerintah yang menaungi. Bilamana tuduhan ini terbukti dialamatkan kepada redaksi Cyber Nasional, kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum tegas atas pencemaran nama baik institusi.
Kami mendesak Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen untuk segera bertindak proaktif. Temuan investigasi mandiri dari wartawan kami adalah bukti awal untuk membongkar praktik penyimpangan anggaran yang lebih luas selama masa jabatan Pemdes Grogolpenatus.
Publisher: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













