INDRAMAYU, 30 Januari 2026- Rajawali News. Com – Integritas perangkat desa di Kabupaten Indramayu kembali tercoreng. Kali ini, AW, seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh atasannya sendiri, Kepala Desa (Kuwu) Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H., ke Polres Indramayu.
AW diduga kuat melakukan praktik “mafia administrasi” dengan memalsukan stempel Pemerintah Desa serta memalsukan tanda tangan Kuwu untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (29/01/2026), H. Aan Supriyanto membenarkan langkah hukum yang diambilnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga marwah institusi desa dan melindungi warga dari produk administrasi yang ilegal.
“Benar, saya telah melaporkan AW ke Polres Indramayu. Hal ini didasari temuan lapangan di mana yang bersangkutan memalsukan surat, membuat stempel palsu Pemerintah Desa, hingga memalsukan tanda tangan saya,” ujar Aan kepada awak media.
Menurut Aan, praktik lancung ini digunakan AW untuk melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Surat Kematian warga. Ironisnya, tindakan ini dilakukan oleh seorang pamong desa yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik.
Tak sekadar gertakan, Kuwu Sukahaji mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik, termasuk dokumen fisik hasil pemalsuan dan stempel buatan yang digunakan pelaku.
“Laporan sudah masuk sejak November 2025. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian agar ada efek jera,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi AW untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut guna memenuhi keberimbangan berita.
Kontributor Liputan CN- Ali.S/Supriyadi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













