JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengimplementasikan secara penuh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku efektif mulai Januari 2026. Kehadiran regulasi ini merupakan tonggak sejarah dekolonisasi hukum, menggantikan kodifikasi hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan bertujuan untuk memberikan ruang adaptasi bagi masyarakat, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum dalam memahami paradigma pemidanaan yang kini lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, ketimbang sekadar pembalasan melalui penjara.
Dalam draf terbaru, KUHP nasional mengatur ulang klasifikasi tindak pidana kejahatan terhadap jiwa dan fisik. Beberapa poin utama mencakup pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, tindak pidana penculikan dan penyanderaan diatur dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta perkosaan dalam Pasal 473 dengan ancaman serupa.
Sektor kejahatan terhadap harta benda juga mendapatkan perhatian serius. Pencurian diancam dengan pidana maksimal 5 tahun, sedangkan pemerasan atau pengancaman dapat dijatuhi sanksi hingga 9 tahun penjara. Selain itu, integritas dokumen publik diperketat melalui ancaman pidana bagi pemalsuan ijazah hingga 10 tahun dan pemalsuan surat maksimal 6 tahun penjara.
Dalam hal integritas negara dan ketertiban umum, UU No. 1 Tahun 2023 mencakup tindak pidana korupsi dengan rentang sanksi 2 hingga 20 tahun, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 15 tahun. Penanganan terhadap penyebaran berita bohong atau hoax juga dipertegas dengan ancaman pidana berkisar antara 4 hingga 6 tahun penjara.
Salah satu aspek yang paling banyak mendapat sorotan publik adalah pengaturan mengenai tindak pidana asusila. Pemerintah menekankan bahwa pasal mengenai perzinaan dan kumpul kebo (cohabitation) merupakan delik aduan absolut. Hal ini berarti proses hukum hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan langsung dari suami, istri, orang tua, atau anak, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ruang privat warga negara.
KUHP baru ini juga memperkenalkan konsep hukuman mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Masyarakat diimbau untuk terus mempelajari rincian pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 guna meningkatkan kesadaran hukum nasional. Detail spesifik mengenai unsur-unsur pidana dan pengecualian hukum dapat dipelajari lebih lanjut melalui dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













