JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jumat (30/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kedelapan poin tersebut dirancang sebagai fondasi transformasi Korps Bhayangkara agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan keamanan global.
Salah satu poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah penegasan status kelembagaan Polri. Komisi III memastikan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dialihkan ke bawah kementerian mana pun.
Langkah ini merujuk pada ketetapan konstitusi dan TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan tersebut diambil guna menjaga netralitas serta efektivitas komando dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Berdasarkan hasil rapat, berikut adalah delapan pilar utama yang disepakati untuk segera diimplementasikan:
1. Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.
2. Penguatan Kompolnas: Revitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional dalam memberikan pertimbangan strategis dan pengawasan kebijakan.
3. Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum personel Polri di luar struktur organisasi melalui integrasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke dalam Revisi UU Polri.
4. Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar pengawasan yang lebih ketat.
5. Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 untuk memastikan dana operasional terserap hingga level Polsek.
6. Reformasi Kultural dan Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang menitikberatkan pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan etika publik.
7. Digitalisasi dan Integrasi AI: Implementasi body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk transparansi penyidikan.
8. Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum kontemporer.
Komisi III DPR menekankan pentingnya modernisasi melalui teknologi AI dan kamera tubuh sebagai solusi konkret meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.
“Reformasi ini menyentuh aspek kultural. Kita memerlukan sosok personel yang humanis, tegas, dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang.
Dengan disahkannya delapan poin strategis ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi yang lebih responsif dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













