KAMPAR, RIAU – 2 FEBRUARI 2026– Isu mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Tapung Hulu dinyatakan tidak terbukti. Hal ini terungkap setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pengecekan dokumen secara langsung oleh perwakilan mahasiswa.
Penanggung Jawab Aliansi Mahasiswa Riau (AMAR), Dimas Septiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan untuk mengklarifikasi informasi yang sempat beredar di media sosial.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) di SMPN 1 Tapung Hulu, informasi yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Dimas, Senin (2/2/2026).
Dimas mengungkapkan, AMAR sebelumnya sempat merencanakan aksi unjuk rasa terkait isu tersebut. Bahkan, surat pemberitahuan aksi telah dipersiapkan sebagai bentuk respons atas keresahan publik.
Namun, setelah mendapatkan akses untuk memeriksa data dan melakukan audiensi, AMAR memutuskan untuk mencabut laporan rencana aksi tersebut.
“Kami mengedepankan objektivitas. Setelah fakta ditemukan dan tidak ada indikasi pelanggaran, maka rencana aksi secara resmi kami batalkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab intelektual kami dalam menyikapi sebuah isu,” tegasnya.
Terkait tudingan pungli, AMAR menemukan bahwa biaya yang dipersoalkanโseperti seragam dan bukuโmerupakan hasil keputusan bersama dalam rapat wali murid. Dimas menyebutkan, proses tersebut telah mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Tidak ada unsur paksaan. Semua diputuskan melalui musyawarah mufakat dengan wali murid. Jadi, bukan pungutan liar yang bersifat wajib atau mengikat sepihak,” tambah Dimas.
Dalam hal pengelolaan Dana BOS, AMAR menilai pihak sekolah telah menjalankan prosedur sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Seluruh penggunaan anggaran tercatat secara administratif dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Pendidikan terkait.
Pihak sekolah juga menyatakan sikap kooperatif dan siap jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan resmi oleh Inspektorat maupun instansi berwenang lainnya.
“Dokumen LPJ yang kami lihat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ditemukan indikasi penyelewengan anggaran,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Dimas mengimbau masyarakat dan semua pihak agar lebih selektif dalam menyerap informasi, terutama yang menyangkut institusi pendidikan.
“Kritik terhadap instansi publik itu perlu, namun harus berbasis data dan konfirmasi, bukan sekadar asumsi. Kami berharap klarifikasi ini menjernihkan polemik yang sempat berkembang,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













