JAKARTA – Ironi besar mencoreng wajah pendidikan di Ibu Kota. Sebanyak 108 siswa kelas 1 hingga 5 di sebuah sekolah dasar di Jalan Kelapa Hybrida VII, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, harus menerima kenyataan pahit. Hak mereka untuk belajar terampas setelah pihak Yayasan LK diduga sengaja menggembok seluruh pintu ruang kelas, Selasa (3/2).
Akibat aksi sepihak tersebut, para siswa terpaksa terlunta-lunta di luar gedung. Alih-alih mendapatkan solusi edukatif, anak-anak ini justru diusir dari lingkungan sekolah oleh pihak pengelola.
Komite Sekolah, Dewi (nama samaran), membeberkan bahwa intimidasi terhadap siswa ini bukan kejadian pertama. Menurutnya, konflik antara pihak sekolah dan wali murid sudah meruncing sejak September tahun lalu.
“Alasan pihak yayasan mengunci kelas karena kami, para orang tua, dianggap belum melunasi biaya administrasi. Sangat tidak manusiawi ketika urusan uang harus mengorbankan masa depan 108 anak,” ujar Dewi dengan nada getir saat ditemui di lokasi.
Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Segala upaya formal telah ditempuh, mulai dari bersurat ke pihak sekolah, Yayasan, Dinas Pendidikan, hingga melaporkan ke aparat penegak hukum. Namun, suara mereka seolah menguap begitu saja.
“Sampai hari ini, Selasa 3 Februari, tidak ada respons nyata. Kami justru diminta untuk mendiamkan kejadian ini,” tambahnya.
Di balik drama penggembokan kelas, terselip isu yang lebih krusial. Dewi menyebut adanya dugaan kuat praktik lancung dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah selama hampir satu dekade terakhir, mulai tahun 2017 hingga 2026.
Dugaan ini memicu pertanyaan besar: mengapa sekolah masih melakukan tekanan finansial yang represif kepada siswa jika terdapat alokasi dana bantuan dari negara?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan LK maupun pengelola sekolah terkait aksi penggembokan kelas dan pengusiran siswa tersebut. Upaya konfirmasi yang coba dilakukan di lokasi sekolah tidak membuahkan hasil.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh instansi terkait dan Dinas Pendidikan setempat. Ketiadaan tindakan tegas dari otoritas pendidikan seolah membiarkan praktik “komersialisasi pendidikan” ini terus berjalan, mengabaikan hak konstitusional anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa intimidasi.
Para orang tua kini hanya bisa berharap adanya keadilan agar anak-anak mereka dapat segera kembali masuk ke kelas tanpa dihantui rasa takut akan diusir kembali.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













