OGAN ILIR, SUMSEL- 3 FEBRUARI 2026- – Tata kelola keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir tengah menjadi sorotan tajam. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024 mengungkap praktik “ugal-ugalan” dalam penatausahaan kas yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan celah lebar bagi praktik korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan aliran dana sebesar Rp660.172.440,89 yang dipindahkan secara tunai dari kas negara ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan (PP).
Praktik melimpahkan dana negara ke rekening pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik. Bendahara Pengeluaran berdalih bahwa langkah ini diambil sebagai pengganti uang pribadi PPTK dan untuk pembayaran tanpa faktur belanja yang jelas.
Kritik tajam muncul karena prosedur ini mengabaikan sistem pembayaran langsung (cashless) yang seharusnya diterapkan untuk meminimalkan risiko moral hazard. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi kedinasan dinilai sebagai bentuk manajemen “warung” yang dipaksakan masuk ke dalam institusi pelat merah.
Tak hanya soal aliran dana ke rekening pribadi, RSUD Ogan Ilir juga mencatatkan rapor merah dalam akurasi pembayaran. Ditemukan kekurangan kas pada Bendahara BLUD sebesar Rp49.571.864,00 akibat pembayaran ganda untuk pembelian obat kepada pihak ketiga (PT MUP).
Ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. Bendahara BLUD mengaku hanya berdasarkan rekapitulasi tanpa verifikasi fisik dokumen. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol internal dan verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Permasalahan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan cerminan dari pengabaian sistematis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BPK secara spesifik menunjuk hidung sejumlah pihak yang bertanggung jawab:
– Kepala Dinas Kesehatan & Direktur RSUD Ogan Ilir: Dinilai gagal melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) terhadap bawahannya.
– PPK-SKPD & PPTK: Tidak melakukan verifikasi dokumen dan mengabaikan ketentuan pertanggungjawaban.
– Bendahara Pengeluaran: Melanggar kewajiban untuk menolak pembayaran yang tidak didukung bukti lengkap.
Dampak dari kekacauan ini bukan hanya soal angka. Terdapat risiko nyata penyalahgunaan kas yang berulang dan kurang saji pada Utang Pajak (PFK) sebesar Rp21.099.279,91. Meski sebagian dana telah disetorkan kembali ke kas negara setelah menjadi temuan, tindakan “mengembalikan setelah ketahuan” tidak menghapus fakta bahwa sistem keuangan di RSUD Ogan Ilir dalam kondisi kronis.
Publik kini menunggu ketegasan Bupati Ogan Ilir. Apakah sekadar “sependapat” dengan temuan BPK, atau berani mengambil tindakan disiplin hingga menyeret oknum yang bermain ke ranah hukum demi menyelamatkan uang rakyat?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













