PURWAKARTA – 3 FEBRUARI 2026- Dugaan praktik “perampokan” aset negara secara halus melalui amburadulnya administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, miliaran rupiah aset daerah mulai dari tanah hingga kendaraan dinas hilang tanpa jejak, dikuasai pensiunan, hingga dicatat secara “fiktif” tanpa lokasi yang jelas.
Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, memberikan kritik pedas terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tipikor RI, untuk tidak “mandul” dalam menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 dan 2023.
“Ini bukan sekadar salah catat, ini adalah potret nyata dugaan penggelapan aset negara yang terstruktur. Bagaimana mungkin puluhan kendaraan dinas hilang dan dikuasai pihak yang sudah tidak berhak, tapi dibiarkan saja? Jangan sampai aset negara ini hanya jadi ‘ATM’ bagi oknum tertentu,” tegas Ali Sopyan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap fakta mengejutkan yang mencerminkan lemahnya pengawasan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD). Beberapa temuan “berbahaya” tersebut antara lain:
– Aset “Hantu”: Terdapat 28 register Gedung dan Bangunan senilai Rp13,2 Miliar serta 96 register Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp31,6 Miliar yang dicatat tanpa alamat dan lokasi yang jelas. Hal ini dinilai sangat rawan disalahgunakan atau diklaim pihak lain.
– Kendaraan Dinas Menguap: Sebanyak 47 unit kendaraan penumpang senilai Rp2,4 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilaporkan tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Selain itu, 8 unit kendaraan dinas yang dipinjam pakai pihak ketiga dinyatakan hilang.
– Kado Pensiun Ilegal: Masih terdapat kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum pensiunan dan pihak ketiga tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah, meskipun BPK sudah berulang kali memberikan rekomendasi penarikan.
– Manipulasi Penyusutan: Ditemukan selisih perhitungan penyusutan aset minimal sebesar Rp21,7 Miliar yang menyajikan nilai laporan keuangan lebih rendah dari seharusnya.
Ali Sopyan menilai, pembiaran terhadap rekomendasi BPK yang tak kunjung tuntas ini adalah bentuk penghinaan terhadap kepatuhan hukum. Ia mensinyalir adanya mata rantai kepentingan yang membuat oknum pejabat merasa “kebal hukum”.
“Kami mendesak Tipikor untuk segera masuk. Jika aset senilai puluhan miliar tidak jelas rimbanya dan tidak ada tindakan tegas, maka wajar jika publik bertanya-tanya: apakah ini ajang bancakan atau memang aparatnya yang enggan menyentuh ‘gerombolan’ ini?” cetusnya.
Hingga semester II tahun 2023, Pemkab Purwakarta terbukti belum menyelesaikan rekomendasi krusial, termasuk kegagalan Sekda dalam mengoordinasikan pengamanan fisik dan hukum atas aset tanah yang belum bersertifikat senilai Rp987 juta di Dinas Pendidikan.
Redaksi Rajawali News menekankan bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut tanpa konsekuensi hukum, maka integritas Pemkab Purwakarta berada di titik nadir. Publik menunggu keberanian Bupati dan APH untuk membersihkan “benalu” anggaran yang merugikan rakyat Purwakarta tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













