PURWAKARTA — 3 Februari 2026- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi membongkar tabir gelap pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta yang diduga kuat bukan sekadar “salah ketik” administratif, melainkan sebuah desain kejahatan sistematis lintas rezim. Dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp208,84 miliar, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak “masuk angin” dalam mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor intelektual di baliknya.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa pola pembayaran lintas tahun dan pengabaian rekomendasi BPK RI adalah bukti telanjang adanya mens rea (niat jahat).
“Jangan jadikan administrasi sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyembunyikan bangkai korupsi. Jika rekomendasi BPK diabaikan dan dana desa ditahan tanpa kondisi luar biasa (KLB), itu bukan kelalaian, itu perampokan hak rakyat desa secara konstitusional,” ujar Zaenal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2).
KMP menyoroti keganjilan fatal dalam tata kelola keuangan daerah yang seolah-olah menantang supremasi hukum:
– Pengabaian Ultimatum BPK: Pemkab Purwakarta diduga dengan sadar mengabaikan perintah BPK RI untuk menyelesaikan kewajiban DBHP dalam waktu 60 hari.
– Absensi Dasar Hukum: Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD, terungkap bahwa tidak pernah ada status Kondisi Luar Biasa (KLB) yang bisa melegalkan penundaan pembayaran.
– Pola Kejahatan Berulang: Praktik ini tidak berhenti di satu periode saja, melainkan menggurita dari TA 2016 hingga proyeksi TA 2025 dengan total tunggakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“DPRD secara tegas menyatakan tidak pernah ada persetujuan untuk penundaan atau pengalihan dana tersebut. Pertanyaannya sederhana: Jika uangnya ada tapi tidak disalurkan, lantas lari ke kantong siapa?” sentil Zaenal.
Berdasarkan dokumen LHP BPK dan data fiskal Kemenkeu, KMP membeberkan rincian yang mengejutkan:
– Rp137,14 Miliar: Kekurangan pembayaran hak DBHP desa yang tertahan.
– Rp71,7 Miliar: Pembayaran lintas tahun yang dipaksakan tanpa dasar hukum sah.
– Rp38 Miliar: Proyeksi kurang bayar pada TA 2025 dari total kewajiban Rp66 miliar.
KMP menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Justifikasi administratif yang selama ini didengungkan oleh oknum birokrat dianggap hanya sebagai tameng rapuh untuk menghindari jeruji besi.
KMP mendesak lembaga antirasuah (KPK) untuk segera naik ke tahap penyidikan dan melakukan tracing (penelusuran) aliran dana secara komprehensif. KMP mencium aroma “politik dinasti” yang membiarkan pola penyimpangan ini bertahan lintas kepemimpinan.
“KPK sedang diuji. Apakah mereka berani menyentuh ‘gurita’ anggaran di Purwakarta, atau membiarkan hak-hak desa terus dikorupsi oleh kebijakan yang seolah-olah legal? Kami menuntut pertanggungjawaban pidana, bukan sekadar pengembalian uang!” tegas Zaenal menutup pernyataannya.
KMP berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga supremasi hukum tegak dan hak fiskal desa dikembalikan secara utuh tanpa potongan “birokrasi gelap”.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













