KEBUMEN, Jawa Tengah – Selasa, 3 Februari 2026. Guna melindungi masyarakat dari praktik “pengacara bodong” yang kian meresahkan, Pakar Hukum asal Kebumen, Suramin, S.H., M.H.,Praktisi dan Akademisi memberikan edukasi mendalam mengenai standar legalitas seorang advokat. Penegasan ini bertujuan agar khalayak ramai dan Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki pemahaman yang sama terkait kriteria resmi pendamping hukum di Indonesia.
Suramin menegaskan bahwa profesi Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang memiliki landasan konstitusional kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Suramin menjelaskan bahwa menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) hanyalah kualifikasi awal. Seseorang baru dinyatakan sah sebagai Advokat jika memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:
1. Latar Belakang Pendidikan: Lulusan pendidikan tinggi hukum (S.H., S.H.I., atau yang setara).
2. Pendidikan Khusus (PKPA): Wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
3. Lulus Ujian Sertifikasi (UPA): Wajib lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat resmi.
4. Wajib Magang: Telah menjalani magang di kantor advokat selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus.
6. Batas Usia Minimal: Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
7. Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat yang dibuktikan dengan KTA dan BAS, Dan Wajib mengucapkan sumpah di hadapan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya. Bukti autentiknya adalah Berita Acara Sumpah (BAS).
“Tanpa kepemilikan BAS dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif, seseorang tidak memiliki kewenangan hukum untuk mendampingi atau mewakili klien dalam proses peradilan,” tegas Suramin.
Suramin menyampaikan bahwa legalitas ini sangat penting untuk diketahui APH (Kepolisian, Kejaksaan, Hakim) agar proses hukum tidak cacat prosedur. Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya oknum yang menyalahgunakan atribut hukum untuk kepentingan pribadi.
“Bilamana ada oknum yang mengaku advokat tanpa memenuhi syarat di atas, tentu ini sangat merugikan kami sebagai pendamping hukum atau pengacara resmi yang telah berjuang menempuh prosedur legal. Jika masyarakat merasa dirugikan atau merasa diintimidasi oleh oknum tersebut, harap segera melapor ke pihak kepolisian. Jangan takut, karena mereka tidak memiliki legalitas hukum yang sah,” tambahnya.
Tips bagi Masyarakat Sebelum Menunjuk Pengacara:
– Minta Tunjukkan KTA: Pastikan kartu anggota masih berlaku.
– Lihat Salinan BAS: Pastikan yang bersangkutan benar-benar telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
– Cek Usia dan Rekam Jejak: Advokat resmi minimal berusia 25 tahun dan terikat kode etik profesi.
Melalui edukasi ini, Suramin berharap masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah, semakin cerdas hukum dan tidak menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya bermodalkan gelar tanpa lisensi resmi.
Publisher -Red
Narasumber: Suramin, S.H., M.H. Praktisi dan Akademisi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













