PRABUMULIH – Komisi II DPRD Kota Prabumulih secara resmi menyatakan surat kontrak perjanjian antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pengelola pasar pagi tradisional di eks kantor Polsek Timur batal demi hukum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (3/2/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, S.H., M.H., ini merupakan tindak lanjut dari laporan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih terkait legalitas pengelolaan pasar tersebut.
Dalam forum tersebut, Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, mempertanyakan kedudukan hukum penarikan retribusi kepada pedagang. WRC menilai sistem “borongan” yang diterapkan selama ini tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta penjelasan mengenai status lahan dan dasar hukum penarikan retribusi. Pengelolaan ini harus transparan dan sesuai regulasi,” tegas Pebrianto.
Menanggapi hal itu, Kepala Disperindag Prabumulih, Mukhtar Edi, S.Sos., M.Si., awalnya menjelaskan bahwa lahan tersebut disewa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dari pemilik lahan. Namun, pernyataan ini langsung menuai interupsi dari perwakilan pedagang.
Pedagang mengungkap fakta berbeda, di mana mereka mengklaim bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp10 juta per bulan justru dibebankan kepada pedagang melalui pihak pengelola, bukan oleh pemerintah.
Setelah mendengarkan berbagai keterangan, Ketua Komisi II Feri Alwi memutuskan beberapa poin krusial, di antaranya:
– Pembatalan Kontrak: Perjanjian antara Disperindag dan pengelola pasar dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
– Penghentian Retribusi: Disperindag dilarang menarik retribusi dari pedagang di lokasi tersebut.
– Status Pasar: Kepala Disperindag mengakui bahwa pasar tersebut berstatus pasar swasta, bukan aset milik pemerintah.
“Sebagai pasar swasta, mereka tetap wajib memenuhi syarat peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme yang berlaku bagi pasar swasta,” ujar Feri Alwi.
Menutup rapat, Komisi II bersama instansi terkait dan WRC berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk memastikan hasil RDP ini diimplementasikan di lapangan.
Pihak WRC berharap Disperindag segera memperbaiki kinerja dan sistem pengelolaannya. “Kami ingin segala tanggung jawab dijalankan sesuai regulasi agar tidak ada pihak, terutama pedagang dan negara, yang dirugikan,” pungkas Pebrianto.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













