KENDAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal menggelar sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Muhamad Gunawan Bin Rochmani pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, didampingi oleh Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko sebagai Hakim Anggota.
Perkara ini bermula dari peristiwa tragis pada 29 Juli 2024. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Baladiva Nisrina Maheswari. Motif tindakan tersebut didasari oleh rasa sakit hati karena korban menolak ajakan terdakwa untuk kembali menjalin hubungan asmara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menggarisbawahi beberapa poin yang memberatkan kedudukan hukum terdakwa, di antaranya:
– Sifat Kejam dan Sadis: Terdakwa menusuk korban sebanyak enam kali di bagian perut hingga senjata tajam tertancap dan tidak dapat dicabut.
– Upaya Manipulasi Hukum: Terdakwa terbukti berpura-pura mengalami gangguan jiwa (gangguan psikis) atas saran pihak tertentu demi menghindari jeratan hukum.
– Ketidakjujuran dalam Persidangan: Pengakuan terdakwa dinilai tidak tulus karena dilakukan hanya berdasarkan saran rekan satu selnya, bukan atas dasar penyesalan murni.
– Dampak Sosial: Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan duka mendalam bagi keluarga korban, yang secara tegas menolak memberikan maaf.
Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa selama proses persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun amar putusan tersebut antara lain:
– Menyatakan terdakwa Muhamad Gunawan Bin Rochmani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair.
– Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
– Menetapkan bahwa hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden, apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku yang baik secara konsisten.
– Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Mengenai barang bukti, Majelis Hakim memerintahkan pemusnahan alat yang digunakan untuk kejahatan (sebilah pisau dan pakaian korban), serta mengembalikan satu unit sepeda motor kepada saksi Rochmani dan ponsel milik korban kepada saksi Mujiono. Sementara itu, ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal yang sebelumnya menuntut pidana mati murni tanpa masa percobaan menyatakan sikap pikir-pikir.
Di sisi lain, terdakwa Muhamad Gunawan bersama Penasihat Hukumnya menyatakan secara tegas untuk melakukan upaya hukum Banding.
Kejaksaan Negeri Kendal menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













